TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Oditur Pengadilan Tinggi Militer I Medan menuntut Mayor Laut Faisal Mulia, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam tuntutan yang dibacakan Letkol Bambang Permadi, menyatakan Mayor Faisal bersalah dan menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta dipecat dari satuan.
"Menjatuhkan penjara 5 tahun penjara serta, dipecat dari dinas TNI serta didenda Rp 500 juta subsidiari 6 bulan," kata Oditur dalam sidang yang berlangsung Jumat (14/8/2026).
Oditur menyatakan perbuatan Faisal telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP. Dan Kedua : Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti memiliki, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," lanjut Oditur.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Kolonel Sarifuddin Tarigan menjadi ketua majelis hakim bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah, menutup persidangan dan melanjutkannya dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa pada sidang, Selasa 18 Agustus 2026.
Kasus yang menjerat Faisal bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Provinsi Kepulauan Riau pada 23 November 2025.
Faisal bersama sang istri MBP berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam, pada 22 November 2025. Faisal menghubungi rekannya Rizal untuk membeli sabu.
Faisal meminta Rizal menghubungi Kapak untuk memesan narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Tak lama, Kapak memenuhi permintaan itu dan datang ke penginapan Faisal. Di dalam kamar, Faisal menerima sabu tersebut lalu membayarnya Rp 7,5 juta.
Setelah membeli sabu tersebut, Faisal, MBP, dan Kapak mengonsumsi sabu.
Kemudian, Faisal dan istrinya bergerak ke SNL Tanjung Uma Batam. Keduanya kemudian pulang ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu dari Kapak.
Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang menuju Jakarta
Faisal kemudian mengetahui kerangkat 26 November, lalu menyuruh istrinya untuk mencari pembeli sabu.
Istrinya menghubungi tiga rekan wanita, inisial NI, NA, dan AB. MBP meminta uang dimuka untuk mengirim sabu ke Madium, Jawa Timur.
Di hari yang sama, sembari mengonsumsi sabu, Faisal mulai mengemas sabu dari Kapak menjadi 14 paket. Ada 12 bungkus yang dikemas dalam kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL.
Sisa 2 paket sabu tersebut terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang. Dan 1 paket disimpan istri Faisal di dalam lemari rumah.
Istri Faisal menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu itu ke Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza di Mess Perwira Wingud 1.
Selang sejam lebih, terdakwa menuju shelter CN 235 untuk Merplug dan diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar dengan barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim tujuan Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.
Faisal diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam. Rumah Faisal turut digeledah sehingga petugas mendapati dua paket sabu serta peralatan untuk mengonsumsi sabu. Demikian, total berat sabu dari 14 paket itu, 9,83 gram.
Dari keterangan Faisal, sabu-sabu itu seluruhnya dibeli dari Kapak yang diawal 8 gram ternyata dilebihkan hingga 10,2 gram dengan harga Rp 7,5 juta. Saat menjual sabu itu kembali, keuntungan yang didapat Faisal untuk setiap paket sebesar Rp 8,3 juta. Uang itu dipakai untuk mengonsumsi sabu.
Selama tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal menjual sabu ke Surabaya, Madina, serta seorang inisial M di Tanjung Pinang.
(cr17/tribun-medan.com)