SURYA.co.id, SURABAYA – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang atlet menembak berusia 15 tahun di Surabaya memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya kini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga perkara tersebut segera bergulir ke meja hijau.
Tersangka dalam perkara ini adalah JL (52), mantan pengurus Perbakin Kota Surabaya yang juga merupakan pelatih korban.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, pelimpahan tahap II perkara tersebut diterima JPU Seksi Tindak Pidana Umum pada Kamis (13/8/2026).
Yogi mengatakan, setelah pelimpahan tahap II, JL kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama tersangka JL dilakukan oleh penyidik PPA-PPO Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Yogi kepada SURYA.co.id, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Atlet Menembak Surabaya Korban Pelecehan Pelatih Bangkit Latihan Kembali Bidik Tiket Porprov
JL disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," kata Yogi.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami D, atlet menembak yang masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi sebelumnya, korban dan JL memiliki hubungan sebagai atlet dan pelatih.
Pelaku diduga membangun kedekatan dengan korban sebelum melakukan tindakan yang disebut sebagai hukuman fisik. Polisi menyebut hukuman yang diberikan kepada korban berbeda dengan siswa lainnya.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, korban merasa mendapat perhatian khusus dari JL.
"Korban merasa pelaku selalu memberikan perhatian khusus kepadanya. Pelaku juga kerap memberikan hukuman berupa gelitikan ketika korban tidak memenuhi target," ujar Melatisari.
Menurut keterangan penyidik, dugaan tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan lebih dari sekali. Perbuatan serupa disebut terjadi sejak sekitar Februari 2026.
Kasus kemudian berkembang setelah JL diduga mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya pada 25 Juni 2026.
Menurut penyidik, korban dibawa dengan alasan agar JL dapat memberikan hukuman secara lebih leluasa. Di lokasi tersebut, dugaan tindakan pelecehan kembali terjadi.
"Pelaku berdalih agar lebih leluasa memberikan hukuman kepada korban. Sesampainya di lokasi, kemudian terjadi dugaan tindakan pelecehan tersebut," jelas Melatisari.
Polisi juga mendalami dugaan adanya pola child grooming, yakni upaya membangun kedekatan atau kepercayaan dengan anak sebelum melakukan tindakan yang merugikan korban.
Dugaan perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang terdekat.
Korban disebut sempat bercerita kepada teman dan wali kelas mengenai perlakuan yang diterimanya dari pelatih.
Kasus tersebut kemudian mencuat ke publik setelah kronologi yang ditulis korban beredar melalui media sosial. Unggahan itu selanjutnya menjadi perhatian publik dan berujung pada proses hukum.
Selain dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam proses penyidikan JL juga disebut disangkakan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
UU TPKS mengatur sejumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual sekaligus memberikan ketentuan mengenai penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini berada di tangan jaksa. JL tetap berstatus tersangka hingga proses pembuktian di persidangan berlangsung.