Sosok 2 Purnawirawan Jenderal TNI yang Minta Presiden Prabowo Copot Kapolri Usai Dampingi Roy Suryo
Musahadah August 14, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok dua purnawirawan jenderal TNI yang meminta Presiden Prabowo Subianto mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kedua purnawirawan jenderal itu adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin.

Permintaan itu diucapkan keduanya saat mendampingi Roy Suryo dalam persidangan Praperadilan Jilid IV di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang merupakan mantan Danjen Kopassus awalnya menyebut rangkaian proses hukum yang menjerat Roy Suryo sebagai sebuah sandiwara penegakan hukum.

“Kesimpulan kami yang mengamati, pengadilan ini yang dimulai dari prapid (praperadilan) ini, ini adalah dagelan penegakan hukum yang sedang berjalan di Republik Indonesia ini,” tegas Soenarko.

Baca juga: 3 Tuntutan Roy Suryo di Praperadilan ke-4 Kasus Ijazah Jokowi, Kejari dan Kejati Jakarta Tak Hadir

Soenarko menilai kasus ini tidak lepas dari upaya pembungkaman terhadap pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi.

“Kalau nggak dibilang dagelan penegakan hukum, ini adalah permainan politik kotor dari orang kuat yang namanya Jokowi,” ungkapnya.

Ia pun menyoroti tindakan aparat yang menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka tanpa menunjukkan bukti ijazah asli yang dipersoalkan.

“Jokowi belum menunjukkan ijazah aslinya, tahu-tahu kemudian Roy, Tifa, sudah ditersangkakan dengan alasan memfitnah, dengan alasan mencemarkan nama baik. Aneh bin ajaib menurut saya rakyat,” lanjut Soenarko.

Senada dengan Soenarko, Juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang ia sebut sebagai pejuang kebenaran.

“Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam menentukan tersangka Mas Roy dan dr. Tifa itu suatu hal yang tidak benar, tidak sah. Inilah menunjukkan bahwa di Indonesia ini masih terjadi kriminalisasi,” kata Moeryono.

Moeryono secara terang-terangan menunjuk pucuk pimpinan Korps Bhayangkara sebagai sosok yang bertanggung jawab di balik dugaan kriminalisasi tersebut.

Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan perombakan di tubuh Polri.

“Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Kenapa? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti,” tegasnya.

Bahkan, Moeryono mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Presiden Prabowo Subianto harus segera mencopot Listyo Sigit Prabowo karena inilah biang keladi dari terjadinya kriminalisasi,” ungkap Moeryono Aladin.

Di akhir pernyataannya, Moeryono menitipkan harapan besar kepada Presiden Prabowo untuk membenahi sengkarut hukum di tanah air sebagai tonggak demokrasi.

“Mohon Pak Prabowo segera perbaiki tata kelola negara ini, khususnya masalah-masalah hukum. Karena masalah hukum adalah satu tonggak utama dari tegaknya suatu negara demokrasi,” pungkasnya.

Sosok Mayjen TNI (Purn) Soenarko

TURUN TANGAN - (kanan) Mantan Danjen Kopassus, Soenarko.
(kiri) Soenarko saat memimpin massa
TURUN TANGAN - (kanan) Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. (kiri) Soenarko saat memimpin massa "Rakyat Selamatkan Indonesia" dalam unjuk rasa di depan kantor KPU di Jakarta, Senin (18/3/2024). (Tribunnews)

Soenarko diketahui lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 1 Desember 1953.

Soenarko pernah mengenyam pendidikan di AKABRI (1978), kemudian Susarcabif (1978).

Ia juga pernah di Komando(1979), Diklapa-I (1985), dan Diklapa-II (1988).

Selanjutnya, di Seskoad (1995), Sesko TNI, lalu di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tahun 2005.

Ia merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat.

Sepanjang kariernya, Soenarko memiliki pengalaman dan sepak terjang gemilang di militer.

Sebelum menduduki posisi tertingginya, Soenarko sudah terkenal di Aceh.

Lalu, menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-22, Pamen Renhabesad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad.

Pada 12 September 2007, ia menjadi Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Kopassus) ke 22.

Saat itu, Soenarko menggantikan Danjen Kopassus sebelumnya, yakni Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary.

Soenarko menjabat sampai 1 Juli 2008, lantas digantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.

Usai jadi Danjen Kopassus, Soenarko dianugerahi jabatan tinggi lainnya.

Mayjen Soenarko menggantikan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya, yakni Mayjen TNI Supiadin AS.

Pada 2009, tugas Soenarko sebagai Pangdam Iskandar Muda pun berakhir

Lalu, Soenarko menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) pada 2009, menggantikan Mayjen TNI Nartono.

Selang setahun, pada 2010, Soenarko digantikan oleh Mayjen TNI Siswondo.

Setelah karier militernya, Mayjen Soenarko pun terjun ke dunia politik.

Ia pernah menjadi anggota Partai Aceh (2012-2016).

Kemudian, bergabung bersama Partai Gerindra (2012-2016).

Lalu, Soenarko bergabung dengan Partai Nangroe Aceh, pada 2017.

Pada Oktober 2023, Soenarko dilantik menjadi anggota dewan pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Soenarko pernah ditangkap karena diduga terkait penyelundupan senjata untuk aksi 22 Mei 2019.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019) menjelaskan, pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi saat itu.

Mayjen (Purn) S yang akhirnya diketahui adalah Soenarko selanjutnya menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko lalu ditetapkan sebagai tersangka tersangka kepemilikan senjata api ilegal. 

Dalam perkembangannya, penahanan Soenarko akhirnya ditangguhkan.

Sebaian sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/30/12170601/9-purnawirawan-jenderal-tni-gugat-polda-metro-jaya-terkait-kasus-ijazah?page=all#page2.

Sosok Laksma TNI Purn Moeryono Aladin

TUNTUT - Laksma TNI (Purn ) Moeryono Aladin mau menuntut Refly Harun dan Roy Suryo Cs atas kabar 'masuk angin' di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
TUNTUT - Laksma TNI (Purn ) Moeryono Aladin mau menuntut Refly Harun dan Roy Suryo Cs atas kabar 'masuk angin' di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (Kolase Kompas TV)

Moeryono Aladin adalah purnawirawan perwira tinggi di TNI AL.

Pangkat terakhirnya di TNI AL adalah Laksamana Pertama atau Laksma.

Jabatan Laksamana Pertama yang disandangnya tercatat sebagai jabatan dengan tingkatan keempat tertinggi di TNI AL yang berada di bawah Laksamana TNI, Laksamana Madya TNI, dan Laksamana Muda TNI.

Saat ini Moeryono Aladin aktif sebagai juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI).

Dia ditunjuk sebagai jubir Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabumning Raka.

FPP TNI mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.

Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

Moeryono juga sempat mendeklarasikan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Dalam deklarasi tersebut, salah satu poin GMKR yaitu mengadili Jokowi dan memakzulkan Wapres RI Gibran.

Adapun berikut ini adalah 5 poin tuntutan GMKR yang dideklarasikan oleh Moeryono Aladin:

1. Ajak Rakyat Bersatu: Merebut kembali kedaulatan dari kekuasaan oligarki.

2. Pertanggungjawaban Pejabat: Meminta tanggung jawab semua pihak yang menyerahkan kedaulatan kepada oligarki.

3. Menuntut politisi dan aparat berhenti menjadi pelindung dan kaki tangan oligarki.

4. Mendesak Presiden Prabowo membersihkan pemerintahannya dari unsur-unsur pelindung oligarki.

5. Adili Joko Widodo dan makzulkan Gibran Rakabuming Raka serta Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.