Januari sampai Agustus 2026, 5.752 Butir Obat Berbahaya Disita di Banggai
Fadhila Amalia August 14, 2026 04:09 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Peredaran obat berbahaya di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah masih cukup masif.

Sejak Januari sampai Agustus 2026, sebanyak 5.752 butir obat berbahaya disita Satuan Narkoba Polresta Banggai.

Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto memaparkan penangkapan obat terlarang dari 34 kasus.

Baca juga: Siswa Morowali Utara Korban Tembakan Senapan Angin Jalani Operasi, Keluarga Ditagih Rp42 Juta

"Barang bukti yang diamankan jika dirupiahkan Rp28.760.000," paparnya.

Hal ini disampaikan saat pemusnahan barang bukti di pelataran Polresta Banggai, Kawasan Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (13/8/2026). 

Ia menjelaskan, dari penangkapan ini 1.150 warga Banggai diselamatkan.

Asumnya setiap orang mengonsumsi lima butir. 

Kombes Pol Hendri mengakui, selama Januari sampai Agustus 2026 terjadi peningkatan penyalahgunaan sabu maupun obat terlarang.

"Naik 15,38 persen dibandingkan Januari sampai Agustus 2025," katanya.

Baca juga: 1,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Banggai, Hasil Penangkapan Selama 8 Bulan

Untuk sabu, Januari sampai Agustus 2026 sebanyak 1.515,62 gram disita dari 92 tersangka. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.