Temuan Terbaru Komnas HAM Tragedi di Kembru: 12 Korban Tewas, Beda Data dengan TNI
Roifah Dzatu Azmah August 14, 2026 04:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah fakta baru dalam peristiwa operasi keamanan di Distrik Kembru, Papua Tengah, pada 13–14 April 2026 lalu.

Salah satunya terkait data korban meninggal yang mencapai 12 orang.

Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (11/8/2026).

“Komnas HAM menemukan empat hal krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait operasi keamanan oleh Satgas Habema pada 13–14 April 2026 di Distrik Kembru,” ujar Saurlin, dikutip dari rilis komnasham.go.id.

“Komnas HAM memverifikasi data korban terdiri atas 12 warga meninggal dunia, delapan warga luka-luka, serta satu warga perempuan berinisial MW, 48 tahun, dinyatakan hilang,” katanya.

Sebelumnya, TNI menyampaikan pada Komnas HAM empat orang ditembak dalam rangka penindakan atas serangan balik TPNPB-OPM berdasarkan bukti rekaman Handy Talkie (HT). 

Sementara itu, seluruh saksi korban menyatakan bahwa pelaku penembakan memiliki ciri-ciri aparat TNI.

“Pihak TNI menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa mereka menembak 4 orang hingga meninggal dunia. Tembakan tersebut merupakan respon dari TNI karena serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM,” ujar Saurlin.

Baca juga: Wakil Bupati Manokwari Apresiasi Kesiapan Paskibra pada Gladi Bersih Upacara HUT RI

Atas adanya perbedaan data, Komnas HAM mendorong TNI membuka informasi secara utuh mengenai profil empat orang yang diklaim tertembak dalam operasi penindakan. 

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memperjelas fakta dan memastikan proses akuntabilitas berjalan.

“Komnas HAM mendorong institusi TNI membuka informasi secara utuh mengenai profil empat orang yang diklaim tertembak dalam operasi penindakan,” ujar Saurlin.

Saurlin memaparkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Tim Komnas HAM melakukan langkah yang meliputi penelaahan dokumen investigasi, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Polda Papua, serta mengambil keterangan langsung dari saksi korban di Nabire dan Jayapura.

Baca juga: Bantuan Pangan 2026, Bulog Fakfak Salurkan 410.760 Kg Beras untuk 136.920 KK

Korban Operasi Keamanan

Saurlin memaparkan dari 12 korban meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan ibu hamil beserta janin yang telah berusia sembilan bulan. 

Seorang anak berusia tujuh tahun juga tercatat sebagai korban dengan luka tembus di dada kanan.

Saurlin juga mengungkapkan adanya temuan bukti lapangan berupa selongsong peluru.

“Tim penyelidik menemukan 36 selongsong peluru di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti yang diduga berasal dari operasi pembersihan pada pukul 05.00 sampai 06.00 WIT,” kata Saurlin.

Sebanyak 2.899 jiwa terpaksa mengungsi akibat peristiwa tersebut. Ribuan warga tersebut tersebar ke sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Mimika, Nabire, dan Jayapura.

“Komnas HAM mencatat terjadinya eksodus masif masyarakat sipil dari Distrik Kembru. Sebanyak 2.239 jiwa mengungsi ke Kabupaten Puncak Jaya, 350 jiwa ke Kabupaten Mimika, 300 jiwa ke Kabupaten Nabire, dan 10 jiwa ke Jayapura,” katanya.

Dalam proses penanganan korban dan pengungsi, Komnas HAM menemukan sejumlah hambatan di lapangan. Kondisi geografis pegunungan yang ekstrem menjadi salah satu kendala utama, ditambah keterbatasan jalan dan jembatan yang menghubungkan wilayah terdampak dengan Kota Mulia dan Timika.

Keterbatasan sarana transportasi juga membuat proses evakuasi korban tidak dapat dilakukan dengan cepat. Di sisi lain, gangguan jaringan komunikasi menyulitkan koordinasi di lapangan, sementara jarak menuju RSUD Mulia yang cukup jauh turut memperlambat penanganan medis bagi korban yang membutuhkan pertolongan darurat.

“Ada lima kendala utama di lapangan yang menghambat penanganan korban, yaitu medan geografis pegunungan yang ekstrem, keterbatasan infrastruktur jalan dan jembatan dari Kota Mulia dan Timika, minimnya sarana transportasi evakuasi, hambatan pada jaringan komunikasi, serta jarak yang jauh menuju RSUD Mulia sehingga memperlambat penanganan medis darurat,” ujarnya.

Baca juga: Bantuan Pangan 2026, Bulog Fakfak Salurkan 410.760 Kg Beras untuk 136.920 KK

Atas kondisi tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan dalam kondisi darurat, tetapi juga memastikan kebutuhan para pengungsi tetap terpenuhi selama berada di lokasi pengungsian.

Komnas HAM meminta Kementerian Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), dan pemerintah daerah melakukan penanganan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Penanganan pengungsi harus dilakukan secara komprehensif, integratif, dan berkelanjutan oleh Kementerian Sosial, PMI, dan pemerintah daerah,” katanya.

Selain penanganan pengungsi, Komnas HAM juga meminta pemerintah memberikan pemulihan dan kompensasi bagi korban luka maupun keluarga korban yang meninggal dunia.

“Komnas HAM mendesak pemenuhan program pemulihan dan pemberian kompensasi yang menyeluruh bagi korban luka serta keluarga korban meninggal dunia,” kata Saurlin. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.