Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara Kementerian Sosial berinisial FCH sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FCH selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2019–2022, dan Perencana Ahli Muda Pusat Data dan Informasi Kemensos sejak 2022 sampai sekarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan catatan KPK, FCH memenuhi panggilan KPK dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.14 WIB.

Budi mengatakan KPK juga memanggil MIK selaku Manajer Legal PT Dosni Roha Indonesia tahun 2019–2023 yang saat ini menjabat Inhouse Legal Counsel PT AIRFAST Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Namun, belum diketahui apakah MIK memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, maka diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.