SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak Albertina Ho, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang tidak lolos seleksi Hakim Agung.
Tidak lolosnya Albertina Ho ini diketahui dari 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang diserahkan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Dari total 335 pendaftar, nama Albertina Ho tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Para calon yang lolos nantinya akan mengisi 11 kursi hakim agung yang kosong, terdiri atas dua kamar perdata, dua kamar agama, empat kamar pidana, dan tiga kamar tata usaha negara khusus pajak.
Tidak lolosnya Albertina Ho menjadi calon hakim agung mendapat sorotan tajam mengingat rekordnya yang cukup mentereng.
Baca juga: Daftar Gaji Ketua MA Sunarto yang Disebut Presiden Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura
Hakim yang dijuluki "Srikandi Hukum" ini pernah menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara.
Saat menginjak kelas 5 SD, Albertina pindah ke Ambon.
Saat itu, Albertina pernah mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo.
Di ambon Albertina tinggal di rumah saudara dan membantu mencari nafkah untuk keluarga saudaranya itu.
Ia bahkan pernah bekerja menjaga toko kelontong.
Memasukki masa SMA Albertina kembali pindah ketempat saudaranya yang lain.
Mengetahui saudaranya memiliki warung kopi, Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut.
Albertina Ho melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon.
Ia menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) di Ambon pada 1973.
Lulus dari SD, Albetina kecil lantas melanjutkan pendidikan di SMP Katolik Bersubsidi Ambon .
Setelah itu Albertina melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon.
Meskipun nilai mata pelaran eksaktanya baik, Albertina justru lebih memilih masuk di jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS).
Selepas SMA Albertina melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985.
Gelar Magister Hukum ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Nama Albertina Ho mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, ia menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Gayus.
Selain itu, ia juga pernah menangani perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Terbaru, pada Januari 2026, Albertina memperberat hukuman hakim nonaktif Djuyamto menjadi 12 tahun penjaradalam kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Putusan tersebut lebih berat dibanding vonis tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Albertina pernah menolak saat masuk nominasi penerima Yap Thiam Hien Award pada 2011.
Penghargaan itu biasa diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa dalam penegakan gak asasi manusia (HAM).
Bahkan, sebelum penghargaan itu diberikan, Albertina langsung bertemu panitia acara untuk menjelaskan alasan tidak bisa menerima penghargaan tersebut.
Salah satunya, yakni kode etik hakim yang tidak memperbolehkan seorang hakim mencari popularitas.
"Saya menyampaikan permohonan maaf, bukannya saya tidak menghargai, tidak, jangan sampai penghargaan itu menjadi dikesankan orang bahwa saya mencari popularitas," ucap dia.
"Saya katakan bahwa, Saya juga terima kasih sekali, tapi, Saya itu mohon maaf, saya merasa, Saya masih terlalu kecil dibandingkan dengan penghargaan yang begitu besar yang harus diberikan kepada Saya," tutur Albertina.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung