SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 pada Agustus 2026.
Penyaluran bantuan ini menargetkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kelompok rentan yang terdaftar pada desil 1 hingga 4 DTSEN, dengan proses pencairan bertahap melalui PT Pos Indonesia serta jaringan bank Himbara.
Besaran dana yang diterima KPM bervariasi sesuai kategori anggota keluarga, mulai dari Rp 225.000 hingga nilai tertinggi mencapai Rp 2.700.000 per tahap pencairan.
Besaran nominal yang diterima setiap keluarga disesuaikan dengan kategori penerima bantuan yang terdata di Kemensos. Berikut rincian alokasi dana bantuan PKH:
Baca juga: 20 Unit Truk KDMP Diserahkan ke Desa yang Sudah Mendirikan Kopdes di Aceh Timur
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan dan pencairan secara mandiri secara online. Pengecekan ini hanya membutuhkan NIK KTP dan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
Sistem secara otomatis akan mencocokkan data yang Anda masukkan dengan basis data penerima bantuan Kemensos di wilayah tersebut.
Baca juga: Koalisi Sipil Kibarkan Bendera Putih di MRB, Nilai Pemerintah Gagal Pulihkan Bencana Aceh-Sumatera
Untuk menghindari bolak-balik memeriksa mesin ATM secara tak pasti, KPM dapat memantau beberapa indikator utama yang menandakan dana bantuan telah cair:
(Serambinews.com/TribunPariangan.com)