Akademisi Hukum Nilai Konflik Agraria di Anak Tuha Lampung Tengah Perlu Audit HGU
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 14, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Konflik agraria yang melibatkan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan masyarakat adat di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan maupun proses pidana. 

Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Ungkap Kronologi Konflik Lahan Warga dan PT BSA

Persoalan yang telah berlangsung panjang itu disebut berakar pada belum tuntasnya masalah penguasaan dan status tanah.

Akademisi hukum Pradipta Wijonugroho, S.H., M.H., menilai konflik di Anak Tuha merupakan gambaran klasik benturan antara hukum negara (state law) dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat (living law).

Menurut Pradipta, persoalan tersebut menjadi rumit karena terdapat klaim penguasaan tanah secara turun-temurun oleh masyarakat di tiga kampung, yakni Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, sementara di sisi lain terdapat hak guna usaha (HGU) yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.

“Ketika hak berbasis penguasaan adat atau historis masyarakat tidak pernah diselesaikan secara tuntas melalui inventarisasi, pelepasan hak, ganti kerugian, atau pengakuan formal sebelum HGU diterbitkan maupun diperpanjang, maka legalitas administratif dan legitimasi sosial berjalan di dua rel yang tidak pernah bertemu,” jelasnya Jumat (14/8/2026).

Persoalan Bukan Sekadar Sertifikat

Pradipta menilai, keberadaan sertifikat HGU tidak otomatis mengakhiri seluruh persoalan apabila sejak awal masih terdapat hak atau klaim pihak lain yang belum diselesaikan secara substantif.

Ia menyoroti pentingnya proses penataan batas dan pelibatan masyarakat yang menguasai atau mengklaim tanah secara historis. Menurutnya, prinsip contradictoire delimitatie harus benar-benar diterapkan di lapangan, bukan hanya menjadi formalitas administratif.

“Jika masyarakat penggarap atau pemegang hak adat tidak dilibatkan secara memadai dalam pengukuran dan penetapan batas, persoalan substantif tetap dapat muncul meskipun secara administratif sertifikat telah diterbitkan,” ujarnya.

Di sisi lain, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga menjadi persoalan tersendiri dalam polemik ini.

Menurut Pradipta, pengakuan hak masyarakat adat memiliki mekanisme dan persyaratan formal sehingga klaim tanah ulayat tidak selalu mudah berhadapan dengan bukti formal berupa sertifikat HGU.

HGU Bukan Hak Kepemilikan Mutlak

Pradipta menegaskan bahwa HGU bukanlah hak kepemilikan mutlak atas tanah.

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya dalam jangka waktu dan luasan tertentu. 

Karena itu, pemegang HGU tetap memiliki kewajiban untuk menggunakan tanah sesuai fungsi, menjaga batas bidang tanah, memenuhi ketentuan kemitraan, serta menghormati hak dan kepentingan pihak lain sesuai ketentuan hukum.

“Pemegang HGU tidak boleh menganggap bahwa sertifikat merupakan legitimasi untuk melakukan penguasaan tanpa batas. Hak itu melekat dengan kewajiban,” katanya.

Masyarakat juga memiliki ruang untuk mengajukan keberatan apabila mampu menunjukkan bukti penguasaan fisik dan yuridis sebelum HGU diterbitkan, adanya dugaan cacat prosedur, tumpang tindih areal, atau persoalan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan fungsi HGU.

Bukti yang dapat diperkuat, antara lain, berupa dokumen penguasaan historis, keterangan adat, kesaksian, dokumentasi, serta peta partisipatif.

Sengketa HGU Sering Berlarut

Menurut Pradipta, panjangnya usia konflik agraria bukan fenomena yang hanya terjadi di Anak Tuha. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan antara status hukum formal tanah dengan fakta penguasaan di lapangan. 

Tanah dapat secara administratif berstatus tanah negara untuk kemudian diberikan HGU, sementara pada saat bersamaan terdapat masyarakat yang telah menggarap atau menguasainya selama beberapa generasi.

Selain itu, panjangnya jangka waktu HGU dapat membuat persoalan yang tidak diselesaikan pada periode awal kembali muncul ketika terjadi perpanjangan atau pembaruan hak.

Masalah lainnya adalah banyaknya jalur penyelesaian sengketa yang berjalan secara terpisah. Sengketa dapat masuk ke ranah administrasi pertanahan, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara, mediasi, hingga mekanisme reforma agraria.

“Fragmentasi mekanisme penyelesaian membuat masyarakat sering harus menghadapi beberapa jalur sekaligus, sementara masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda,” kata Pradipta.

Ia juga menyoroti adanya kesenjangan akses terhadap sumber daya hukum dalam konflik agraria berskala besar. Secara umum, perusahaan memiliki kapasitas dokumentasi dan litigasi yang lebih besar dibandingkan masyarakat desa.

Terkait munculnya bentrokan, kerusuhan, perusakan, maupun pembakaran dalam konflik agraria, Pradipta mengatakan kedua aspek harus dipisahkan tetapi tidak boleh dipertentangkan.

Secara hukum, tindakan perusakan dan pembakaran tetap merupakan persoalan pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, dari sisi sosial, tindakan massa tidak muncul begitu saja.

“Secara sosiologis, tindakan massa dapat merupakan akumulasi kekecewaan akibat sengketa yang berlarut-larut, ketidakpercayaan terhadap proses hukum, dan persepsi ketidakadilan. Tetapi secara yuridis, tindakan pidana tetap harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan yang hanya berorientasi pada keamanan berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan. Sebaliknya, membiarkan tindak pidana atas nama konflik agraria juga berbahaya karena dapat menjadikan kekerasan sebagai instrumen penyelesaian sengketa.

Audit HGU Dinilai Harus Menjadi Langkah Pertama

Pradipta mendorong pemerintah melakukan audit dan verifikasi independen terhadap status serta riwayat HGU sebagai langkah awal penyelesaian konflik Anak Tuha.

Audit tersebut harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar seperti bagaimana riwayat perolehan tanah, bagaimana proses peralihan hak dari perusahaan sebelumnya kepada PT BSA, apakah hak pihak ketiga telah diselesaikan, apakah batas HGU sesuai dengan kondisi lapangan, serta apakah penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya.

“Tanpa audit menyeluruh, penyelesaian melalui hukum, mediasi, maupun kebijakan berisiko hanya meredakan gejala tanpa menyentuh akar konflik,” tegasnya.

Ia bahkan menilai audit idealnya tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi melibatkan unsur akademisi dan masyarakat sipil agar menghasilkan basis data yang lebih objektif.

Hasil audit tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan berbagai pilihan penyelesaian, mulai dari mempertahankan HGU dengan perbaikan kewajiban perusahaan, pelepasan sebagian areal untuk kepentingan reforma agraria, hingga tindakan hukum lain apabila ditemukan pelanggaran serius.

GTRA Didorong Jadi Kanal Penyelesaian Permanen

Pradipta juga mendorong agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi maupun kabupaten tidak sekadar menjadi forum sementara ketika konflik memanas.

Menurutnya, GTRA dapat menjadi kanal penyelesaian konflik struktural yang mempertemukan pemerintah, ATR/BPN, pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya.

“Konflik seperti Anak Tuha membutuhkan forum yang tidak bubar setelah situasi keamanan kembali kondusif. Penyelesaiannya harus berkelanjutan sampai persoalan tanahnya benar-benar memiliki titik terang,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui pelepasan sebagian areal yang bermasalah untuk kemudian dipertimbangkan dalam skema reforma agraria, apabila hasil verifikasi menunjukkan dasar yang kuat.

Pemerintah dan Perusahaan Punya Peran Besar

Menurut Pradipta, Kementerian ATR/BPN melalui perangkatnya di daerah memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan verifikasi status, batas, riwayat, dan penggunaan HGU.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dinilai perlu memperkuat fungsi mediasi dan koordinasi, termasuk mengkaji status masyarakat hukum adat apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Perusahaan juga didorong menghentikan tindakan sepihak, memenuhi kewajiban kemitraan dan penyelesaian hak pihak ketiga secara transparan, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Adapun aparat penegak hukum harus menjaga ketertiban dan memproses dugaan tindak pidana secara proporsional serta tetap menjaga netralitas.

DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan, sementara lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman dapat berperan dalam pemantauan apabila terdapat dugaan pelanggaran hak atau maladministrasi.

Penyelesaian Harus Paralel

Pradipta menekankan masyarakat tidak seharusnya hanya bergantung pada satu jalur hukum.

Pengaduan administratif kepada ATR/BPN, gugatan di PTUN apabila yang dipersoalkan adalah keputusan administrasi, gugatan perdata terkait hak keperdataan, mekanisme reforma agraria, pengaduan kepada Komnas HAM, serta mediasi pemerintah daerah dapat dipertimbangkan sesuai objek persoalannya.

“Jalur-jalur tersebut sebaiknya ditempuh secara paralel dan didampingi secara hukum. Jangan menunggu satu jalur gagal baru berpindah ke jalur lain, karena pola seperti itu justru membuat sengketa semakin panjang,” katanya.

Pada akhirnya, Pradipta melihat konflik Anak Tuha bukan semata-mata persoalan siapa yang menang atau kalah dalam perebutan lahan.

Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memastikan kepastian hukum berjalan bersamaan dengan keadilan sosial, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta kepastian berusaha bagi pemegang HGU.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar menghentikan kerusuhan, tetapi menyelesaikan persoalan tanah yang menjadi sumber konflik. Kalau akar masalah tidak dibenahi, insiden serupa berpotensi kembali terjadi,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Bintang Puji Anggraini)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.