Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.
"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation) sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Jumat.
Puan mengatakan kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut.
Ia mengakui dalam setiap pembentukan undang-undang selalu terdapat dinamika politik, baik antar-fraksi, antara DPR RI dan pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat.
Meski demikian, Puan menegaskan DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-indang tersebut.
DPR RI menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.





