Di Pontianak, Satpol PP melakukan razia asusila. Lalu di Aceh, 12 perempuan ditangkap karena ngopi sampai larut malam
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 100 kebijakan daerah yang masih memuat sanksi pidana yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Kami memotret 100 kebijakan daerah yang sudah tidak sesuai dengan KUHP," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih dalam jumpa media di Jakarta, Jumat.
Dari 100 kebijakan daerah itu, kata dia, mayoritas ada di lima daerah yakni Jawa Barat dengan 19 kebijakan, Sumatera Barat dengan 10 kebijakan, Jawa Timur dengan sembilan kebijakan, Jawa Tengah dengan enam kebijakan, dan Sumatera Utara dengan enam kebijakan.
Pihaknya mencontohkan dalam KUHP tidak memberlakukan pidana kurungan, menangkap, dan merazia dalam pelanggaran kesusilaan. Namun di sejumlah daerah baru-baru ini masih melakukan penangkapan dan razia.
"Di Pontianak, Satpol PP melakukan razia asusila. Lalu di Aceh, 12 perempuan ditangkap karena ngopi sampai larut malam. Di Pasuruan, dilakukan razia pekat oleh Polres Pasuruan dan menjaring 15 perempuan pekerja seks komersil," kata Dahlia Madanih.
Menurut dia, terdapat peluang kriminalisasi dalam kebijakan daerah seperti penggunaan rumusan yang multi-tafsir.
"Perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan. Memperlihatkan sikap dan tingkah laku uang patut diduga bermaksud melakukan prostitusi. Mencurigakan yang bagaimana?" katanya.
Ia menambahkan rumusan multi-tafsir itu tidak memberikan batasan yang obyektif mengenai tindakan yang dilarang. Akibatnya, perempuan dapat menjadi sasaran penertiban hanya karena cara berpakaian, berada di ruang publik pada waktu tertentu, atau asumsi moral aparat dan masyarakat.
Komnas Perempuan juga menemukan sejumlah peraturan daerah secara eksplisit menjadikan perempuan dan kelompok dengan keragaman identitas gender sebagai target razia dan penertiban.
"Target kebijakan daerah itu yang kami catat ada empat, misalnya perempuan yang keluar malam, perempuan pekerja seks, perempuan dengan ragam identitas gender, misalnya transgender, kemudian perempuan yang harus bekerja malam, misalnya kayak perawat, pedagang pasar. Itu target razia-razia itu," kata Dahlia Madanih.





