Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Konflik agraria antara warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) kembali memanas.
Baca Juga: DPRD Lampung Minta Konflik Warga dan Perusahaan di Lamteng Segera Diselesaikan
Di tengah perselisihan klaim atas lahan, warga menegaskan satu hal, yakni mereka ingin mempertahankan tanah yang diyakini sebagai tanah ulayat leluhur.
Perwakilan warga tiga kampung, Pak Talman, mengatakan masyarakat akan tetap bertahan di lahan sengketa.
Menurutnya, perjuangan tersebut bukan semata soal kompensasi maupun bagi hasil, melainkan mempertahankan tanah yang sejak dahulu mereka yakini sebagai hak leluhur.
"Tujuan kami cuma satu: tanah! Kami tidak mau tawar-menawar soal uang atau bagi hasil. Kami akan bertahan di tanah kami sampai titik darah terakhir. Apa pun risikonya," kata Talman, Kamis (13/8/2026).
Talman menuturkan, sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat telah berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka.
Sementara itu, masuknya korporasi ke wilayah tersebut menurut versi warga bermula sekitar 1972–1975, ketika PT Candra Bumi Kotta mengantongi izin pendirian pabrik penggilingan gula.
Saat itu, kata Talman, tanah dikerjakan melalui sistem kontrak atau sewa dengan jangka waktu 25 tahun.
"Tahun 1990 masuklah PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Pada tahun 2012, setelah dihitung-hitung oleh masyarakat, kontrak Candra Bumi Kotta ini sebenarnya sudah habis karena sudah melampaui puluhan tahun. Maka masyarakat tiga kampung serentak menguasai kembali lahan ini," paparnya.
Upaya warga mempertahankan lahan tersebut kemudian berlangsung panjang dan diwarnai sejumlah persoalan.
Pada 2012–2013, misalnya, sempat terjadi perpecahan dan tindakan represif dari aparat kepolisian yang menurut keterangan warga menyebabkan lima orang ditangkap.
Lahan tersebut kembali digusur pada 2023. Akibatnya, sekitar 8,7 hektare tanaman singkong milik warga disebut musnah.
Namun, warga kembali mengambil alih penguasaan lahan sejak 17 Agustus 2025.
Kini, masyarakat menduduki sekitar 65 hektare dari total wilayah yang mereka sebut sebagai lahan sengketa seluas kurang lebih 900 hektare.
Di lahan tersebut, warga menanam sejumlah komoditas, seperti singkong, jagung, dan sawit.
Selain mempertahankan lahan, warga juga meminta transparansi terkait dokumen legalitas perusahaan.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Talman mengatakan, dalam pertemuan di Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah pada 6 Oktober 2025, yang turut dihadiri Bupati Lampung Tengah, Kepolisian, Kodim, dan Kejaksaan, warga belum dapat melihat secara langsung dokumen HGU yang mereka persoalkan.
"Kepala Badan Pertanahan saat itu berdalih kalau HGU tidak bisa dilihat sembarangan. Lantas, masyarakat bertanya-tanya, ada apa di balik semua ini? Kenapa HGU dan IUP-nya tidak pernah ditunjukkan?" ujar Talman.
Warga juga menolak tawaran penyelesaian berupa skema lahan plasma seluas 191 hektare yang sempat ditawarkan melalui pemerintah daerah dan kepolisian.
Menurut warga, luasan tersebut tidak sebanding jika harus dibagi kepada ribuan petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Warga juga menilai keberadaan perusahaan selama puluhan tahun belum memberikan dampak yang mereka harapkan, termasuk dalam hal program kemitraan maupun penyerapan tenaga kerja lokal.
Di sisi lain, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebut gejolak yang terjadi merupakan buntut dari perselisihan lahan yang telah berlangsung lama.
"Pemicunya adalah dinamika permasalahan yang sudah berjalan cukup lama. Kemarin timbul gejolak spontanitas karena masyarakat menilai pihak perusahaan melakukan aktivitas panen sawit tanpa persetujuan warga," ujar Charles, Kamis (13/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, konflik tersebut berakar dari perbedaan klaim hukum dan hak atas tanah antara masyarakat dan perusahaan.
Dari sisi perusahaan, PT BSA disebut mengantongi izin dan legalitas resmi dari pemerintah untuk mengelola serta memanen hasil perkebunan di area tersebut.
Sementara dari sisi masyarakat, warga mengklaim area perkebunan merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang belum pernah diperjualbelikan maupun dikerjasamakan secara sah dengan perusahaan.
Perbedaan klaim tersebut kemudian membuat warga mendirikan sekitar empat tenda di luar area perkantoran perusahaan sebagai bentuk pengawasan atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Aksi massa tersebut kemudian menyebabkan kerusakan pada sejumlah infrastruktur perusahaan.
Polisi mencatat sekitar delapan unit bangunan terdampak, di antaranya mes karyawan, kantor operasional, gudang, serta area penyimpanan logistik.
Meski terdapat kerusakan fisik, polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.
"Kami bersyukur tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, baik dari pihak warga maupun perusahaan," tegas Charles.
Pascakejadian, personel gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung yang dipimpin langsung Kapolda Lampung mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi.
Kondisi di lapangan saat ini dilaporkan telah aman dan terkendali.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga telah memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, serta pendataan aset yang masih dapat diselamatkan.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak terprovokasi isu yang belum pasti. Penyelesaian sengketa juga diminta ditempuh melalui jalur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)