TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, diramaikan dengan kebijakan khusus bagi pengguna transportasi publik di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif spesial sebesar Rp8 untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini dihadirkan untuk mempermudah mobilitas warga yang ingin merayakan momen kemerdekaan sekaligus mendorong penggunaan angkutan umum di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, tarif khusus tersebut awalnya direncanakan sebesar Rp1. Namun, setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nominalnya disesuaikan menjadi Rp8.
Langkah ini diambil agar tarif moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat memiliki keselarasan.
Tarif Rp8 ini berlaku untuk seluruh masyarakat umum tanpa syarat khusus.
Warga yang hendak menghadiri perayaan HUT ke-81 RI, bepergian bersama keluarga, maupun sekadar jalan-jalan menikmati suasana Jakarta dapat memanfaatkan promo tarif ini sepanjang hari pada 17 Agustus 2026.
Mekanisme ini berbeda dari program transportasi gratis yang khusus diperuntukkan bagi 15 golongan penerima manfaat (seperti lansia, penerima KJP, dan veteran).
Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Penumpang cukup melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu uang elektronik atau aplikasi yang sudah terintegrasi, antara lain:
Bagi warga yang baru pertama kali ingin mencoba layanan transportasi massal Jakarta pada momen Kemerdekaan, berikut panduan singkatnya: