Kendala Lahan LSD dan LP2B Warnai Pembangunan Sekolah Rakyat di Sleman 
Muhammad Fatoni August 14, 2026 06:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Sleman terkendala pada tantangan regulasi pertanahan.

Program pemerintah pusat yang digagas di dua titik di Bumi Sembada ini terkendala status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman, Wawan Widyantoro, mengatakan pihaknya telah dipanggil oleh Kementerian Sosial guna melakukan koordinasi desk to desk bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU untuk mengurai persoalan terkait kendala lahan tersebut.

"Ya, semua ada terkendala LP2B dan LSD ya. Tapi kemarin kita sudah dipertemukan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU sehingga kendala aturan terkait lahan itu sudah kita komunikasikan," ujar Wawan, Jumat (14/8/2026). 

Dua Lokasi

Pembangunan Sekolah Rakyat di Sleman direncanakan berdiri di dua lokasi. 

Sekolah Rakyat dari Provinsi berencana dibangun di Kalurahan Sumbersari, Moyudan.

Lahan yang disiapkan seluas 7,5 hektar dengan kondisi lahan semula masuk dalam zona LP2B.

Sementara, Sekolah Rakyat Kabupaten lahan yang disiapkan berada di Kalurahan Margodadi, Seyegan dengan luas 5,1 hektar dengan status lahan LSD.

Wawan mengatakan, meskipun terkendala status lahan, proyek ini tetap berjalan.

Ia mencontohkan, pembangunan SR provinsi di Sumbersari tinggal menunggu waktu karena selain berkasnya sudah lengkap, sudah ada penggantian lahan LP2B tiga kali lipat sehingga disebut sudah tidak ada kendala. 

Baca juga: Sleman Butuh Alokasi Tambahan Rp18,22 Miliar untuk Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMK

Sementara di Margodadi, masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi.

Pihaknya mengaku sudah menginventarisir dan segera melengkapi berkasnya sembari berproses pada status lahannya.

Disinggung apakah nanti bakal ada diskresi, ia mengaku belum mengetahui. 

"Saya enggak tahu ya, nanti itu pemerintah pusat. Yang jelas kendala-kendala aturan terkait lahan itu, sudah kita sampaikan," ujar dia. 

Dibiayai APBN

Pembangunan fisik sekolah berasrama ini nantinya akan dibiayai melalui APBN dan dikerjakan langsung oleh Kementerian PU. 

Untuk Detail Engineering Design (DED) SR Kabupaten, menurut Wawan, Pemkab Sleman bertindak sebagai pihak yang memproses, menyesuaikan dengan kondisi eksisting, luas wilayah, serta ketersediaan sumber air di lapangan.

Nantinya, kedua sekolah ini sama-sama dirancang menggunakan sistem asrama (boarding) dengan kapasitas daya tampung maksimal mencapai lebih dari seribuan siswa.

Terkait wilayah sasaran, SR Moyudan dikhususkan untuk cakupan wilayah DIY, sementara SR Margodadi difokuskan bagi siswa lingkup Kabupaten Sleman.

"Setelah beres berkas, clear and clean lahannya, izinnya juga clear, saya kira kita akan segera mengusulkan (pembangunannya). Kalau yang paling cepat kemungkinan Provinsi dulu yang di Moyudan itu. Kira-kira Oktober gitu.Kalau sudah lengkap administrasinya,"kata Wawan. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Dona Saputra Ginting, mengatakan lahan di Sumbersari Moyudan, yang direncanakan untuk SR Provinsi semula merupakan lahan LP2B. Namun sudah diproses lahan penggantinya.

Saat ini tinggal proses negosiasi antara Kalurahan dengan penyewa lahan sebelumnya. 

"Kalau sudah beres bisa lanjut. Kalau yang di Margodadi, Seyegan masuk LSD dan sudah dicleansing," kata dia. Proses finalisasi cleansing ini juga sudah berproses di Kementerian Pertanian.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.