TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru masih punya waktu untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Batas waktu atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yakni 31 Agustus 2026.
Mereka bisa segera membayarkannya agar tidak terkena sanksi denda administrasi. Ada waktu sekitar 17 hari lagi untuk membayarkan PBB-P2
"Kami mengimbau warga bisa membayarkan PBB P2 tepat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, seluruh wajib PBB-P2 yang masih memiliki tunggakan bisa segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Apalagi, warga masih bisa memanfaatkan momentum program penghapusan denda apabila masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga telah menyediakan fasilitas layanan keliling untuk menjangkau masyarakat yang hendak menunaikan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Polres Bengkalis Buru Becak Laut Peredaran Narkoba, Sepanjang 2026 Sudah Lima Kasus Penyeludupan
Baca juga: Keberadaan Pemilik Mobil yang Picu Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan Belum Diketahui
Mereka bisa mengakses lebih dekat dan menghindari antrean panjang karena sudah memasuki pertengahan bulan Agustus 2026.
Warga juga bisa memanfaatkan pembayaran PBB-P2 secara online. Mereka bisa membayarkannya lewat BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BriMO, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, Gojek.
"Lewat layanan keliling, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB-P2 melalui posko terdekat yang sudah ditetapkan Bapenda Kota Pekanbaru," ujarnya.
Denny berharap warga bisa memanfaatkan sejumlah posko layanan pajak daerah keliling dan pembayaran PBB-P2 secara online. Warga bisa membayar pajak tersebut tepat waktu sebelum jatuh tempo.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)