TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk Tahap 3 tahun 2026 terus berjalan.
Pada periode penyaluran yang mencakup bulan Juli, Agustus, hingga September ini, puluhan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali menerima alokasi dana bantuan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori dan mekanisme program masing-masing.
Memasuki bulan Agustus 2026, pencairan saldo bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima secara bertahap.
Hingga awal Agustus, Kementerian Sosial mencatat lebih dari 7 juta KPM telah menerima dana PKH, sementara penyaluran BPNT telah menjangkau lebih dari 12 juta penerima.
Nominal bantuan yang diterima oleh masyarakat pada pencairan Tahap 3 ini bervariasi.
Untuk BPNT atau Program Sembako, setiap KPM mendapatkan alokasi sebesar Rp200.000 per bulan.
Jika disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan (Juli–September), maka saldo yang masuk ke rekening KPM mencapai total Rp600.000.
Sementara itu, untuk program PKH, besaran bantuan ditentukan oleh komponen anggota keluarga yang terdaftar.
Dalam satu periode pencairan tiga bulanan, rincian nominal bantuan PKH yang disalurkan adalah sebagai berikut:
Total dana yang diterima masing-masing keluarga akan menyesuaikan dengan jumlah dan jenis komponen penerima yang valid di dalam kartu keluarga tersebut.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan Beras di Kopdes Merah Putih Bogor, Lengkap Syaratnya
Sistem pendataan Kemensos yang menggunakan data DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil.
Kelompok desil 1 mewakili 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, hingga desil 10 untuk tingkat paling sejahtera.
Sesuai ketentuan, penerima manfaat program PKH dan BPNT diprioritaskan bagi keluarga yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.
Kendati demikian, masuk ke dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima tetap, karena penetapan akhir tetap mengacu pada hasil verifikasi kelayakan di lapangan secara berkala.
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
Pengecekan dilakukan melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP beserta kode verifikasi yang tertera di layar.
Sistem akan menampilkan rincian informasi status penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran yang sedang berjalan.
Mengecek status desil dapat dilakukan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Ada dua cara praktis yang bisa dipilih:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos