TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Perselisihan terkait dugaan perusakan fasilitas sebuah kafe di kawasan Kampung Inggris Pare, Kabupaten Kediri, yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir damai.
Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian dan pemerintah desa.
Peristiwa dugaan perusakan itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) dini hari di sebuah kafe yang berada di Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria diduga melakukan perusakan pada bagian dinding dan fasilitas kafe. Saat kejadian, kafe diketahui telah tutup sekitar pukul 00.30 WIB, meski masih terdapat seorang karyawan yang berada di dalam bangunan.
Pemilik kafe berinisial Y memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur damai tanpa menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Proses mediasi melibatkan Polsek Pare, pemerintah desa, serta Bhabinkamtibmas setempat. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono mengatakan penyelesaian kasus dilakukan di tingkat desa dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
"Perselisihan tersebut sudah dimediasi dan sudah selesai. Korban juga meminta jaminan keamanan dari pihak desa," kata AKP Wendi, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Siswa Diduga Keracunan MBG di Trenggalek Sudah Pulang dari RSUD Soedomo, Kondisinya Membaik
Menurutnya, fokus utama pemilik kafe bukan pada kerugian materi, melainkan jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Dalam pernyataan yang beredar melalui video, pemilik kafe menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan disepakati bersama melalui mediasi di tingkat desa.
"Selaku pemilik kafe di Jalan Dahlia Tulungrejo menyampaikan dengan ini permasalahan pada hari Kamis 13 Agustus kemarin telah diselesaikan di tingkat desa secara kekeluargaan," ujar Y.
Pemilik usaha berharap situasi di lingkungan sekitar kembali kondusif sehingga aktivitas usaha dapat berjalan normal dan aman.
Sementara itu, pihak yang diduga melakukan perusakan diketahui berinisial D (75). Berdasarkan keterangan kepolisian, D saat ini menjalani perawatan kesehatan secara rutin di puskesmas setempat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian kasus melalui pendekatan kekeluargaan.
"Korban ini diduga mengalami depresi dan menjalani perawatan di puskesmas satu minggu sekali," tutur Wendi.
Meski perkara telah diselesaikan secara damai, kedua belah pihak juga menyepakati langkah lanjutan apabila tindakan serupa kembali terjadi.
Kapolsek Pare menjelaskan, apabila D kembali melakukan tindakan yang sama, maka akan dilakukan penanganan lanjutan sesuai kesepakatan bersama dan prosedur yang berlaku.
"Bila D mengulangi lagi atas kesepakatan tersebut maka D ini akan dibawa ke RSJ Lawang, Malang," tegas Wendi.
(Isya Anshori/tribunmataraman.com)