Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo akan menghapus izin parkir di depan Masjid Raya Sheikh Zayed.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho, mengungkapkan nantinya pihaknya akan memusatkan parkir pengunjung masjid di lahan eks Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) IV-44-04/Surakarta.
“Dihilangkan (yang depan masjid). Rencananya seperti itu. Nanti koordinasi dengan wilayah dulu,” ungkapnya saat ditemui di lahan eks Denbekang IV-44-04/Surakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia mengakui, dari desain awal masjid, jalan di depan hanya digunakan untuk akses kendaraan. Hingga kini plang larangan parkir pun masih terpasang meski ditutup plastik hitam.
“Kalau di depan masjid dulu awalnya dibangun sudah kita setting di depan larangan parkir,” jelasnya.
Sayangnya, Masjid Raya Sheikh Zayed juga tak menyediakan area parkir bagi pengunjung di dalam kompleks masjid.
Akhirnya, parkir diarahkan ke jalan depan dengan izin insidental.
“Ketika masjid dioperasionalkan parkir nggak boleh ke dalam. Di dalam hanya parkir khusus untuk pengurus masjid. Akhirnya parkir kita arahkan, Pak Wali bilang di depan nggak masalah,” tuturnya.
Ia memastikan parkir yang saat ini beroperasi di depan masjid mengantongi izin resmi.
Meski begitu, parkir di area tersebut akan dihapus dan dipindah ke lahan eks Denbekang.
“Dikeluarkan (izin) Jalan Mentawai 1, 3, 2. Kalau setelah ini nanti mau dikoordinasi sama pihak wilayah. Mau didata dulu petugas parkirnya di sana berapa, sini berapa,” jelasnya.
Nantinya pengelolaan parkir di lahan eks Denbekang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Lahan ini dialihkan dari Mabes TNI ke Kemenag karena ada rencana pembangunan Islamic Center.
“Mau dijadikan pusat di sini. Kalau sudah masuk sini tanggung jawab Kemenag. Kita hanya membantu pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.
Nantinya tarif akan mengikuti tarif parkir khusus wisata dengan ketentuan progresif setiap dua jam.
Rinciannya, sepeda motor Rp3.000, mobil penumpang/mobil pribadi Rp5.000, angkot/elf/minibus Rp10.000, bus sedang/truk sedang Rp15.000, dan bus besar/truk besar Rp20.000.
“Tarif Pak Wali sudah mengarahkan sesuai dengan lokasi wisata. Per dua jam progresif,” jelasnya.
Penghapusan parkir di depan masjid tak serta-merta langsung dilakukan.
Pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai jumlah petugas parkir di depan masjid maupun di lahan eks Denbekang.
Baca juga: Kini Parkir Gratis, Juru Parkir Puskesmas di Solo Dulu Sering Ikhlaskan yang Tak Punya Uang Receh
“Ini nanti mereka dipertemukan dulu. Kalau sudah ada kesepakatan, Kemenag sudah ada penunjukan siapa yang akan parkir di sini, kita laksanakan. Kita ngikut prosesnya di Kemenag,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Rejosari, Lanyono, mengaku tak tahu-menahu mengenai penghapusan izin parkir ini. Pihaknya sempat bertemu dengan Wali Kota Respati Ardi, namun hanya membicarakan agar mereka tertib menjalankan aturan.
“Tidak ada itu. Tidak ada omongan seperti itu dengan Pak Respati,” jelasnya.
Meski begitu, ia juga menyadari bahwa izin parkir yang selama ini dikantongi hanya merupakan izin insidental, bukan permanen. Saat ini pihaknya membawahi sekitar 60 petugas parkir yang mengelola parkir di depan masjid.
“Ya iya sih (bisa sewaktu-waktu dihapus), cuma tidak ada pembahasan semacam itu,” ungkapnya. (*)