Kerja Sama PSEL Putri Cempo Solo Sudah 9 Kali Adendum, DPRD Desak Perubahan Lagi
Putradi Pamungkas August 14, 2026 08:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) untuk mengelola Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Putri Cempo telah berjalan selama 20 tahun dan mengalami sembilan kali adendum.

Addendum adalah klausul, pasal, atau lembar tambahan yang dibuat untuk mengubah, menambah, atau melengkapi suatu perjanjian atau kontrak resmi.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Surakarta YF Sukasno menilai perubahan pola pengelolaan sampah di Kota Solo, Jawa Tengah perlu diikuti dengan penyesuaian perjanjian kerja sama dengan PT SCMPP.

“Harusnya regulasinya dulu. UU Pengelolaan Sampah ada, Perda ada. Pemerintah Kota Solo bekerjasama dengan pihak ketiga. Selama 20 tahun dan sudah diadendum 9 kali,” jelasnya saat ditemui di Graha Paripurna DPRD Surakarta, Jumat (14/8/2026).

Pola Pengelolaan Sampah Solo Berubah

Sukasno menjelaskan, kondisi pengelolaan sampah di Kota Solo saat ini berbeda dibandingkan saat kerja sama dengan PT SCMPP pertama kali berjalan.

Volume produksi sampah yang sebelumnya berada di kisaran 200-300 ton kini mencapai sekitar 400 ton.

Pemkot Surakarta juga mulai merencanakan pemilahan sampah serta pengelolaan sampah di masing-masing kecamatan.

Perubahan tersebut, menurut Sukasno, perlu mendapat kepastian dari sisi perjanjian agar pembagian tanggung jawab antara Pemkot Surakarta dan pihak ketiga tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

“Dulu produksi sampah 200-300 sekarang 400. Pemerintah Kota berencana untuk dipilah. Semua action harus dipastikan dulu kerjasama dengan pihak ketiga seperti apa. Diadendum dulu. Sekarang DLH sudah action macam-macam masih terikat kerjasama dengan pihak ketiga secara hukum tidak sah maka harus diadendum. DLH merencanakan ada pengelolaan sampah di masing-masing kecamatan kan sudah kerjasama 20 tahun,” tuturnya.

MASALAH SAMPAH - Suasana di TPA Putri Cempo Solo, belum lama ini. TPA Putri Cempo hanya akan menerima sampah yang sanggup diolah oleh Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
MASALAH SAMPAH - Suasana di TPA Putri Cempo Solo, belum lama ini. TPA Putri Cempo hanya akan menerima sampah yang sanggup diolah oleh Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

DPRD Minta Perjanjian Disesuaikan

Menurut Sukasno, Pemkot Surakarta tidak bisa begitu saja menjalankan perubahan kebijakan pengelolaan sampah tanpa lebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan perjanjian yang berlaku bersama PT SCMPP.

Ia menilai perubahan di tingkat hulu, termasuk rencana pemilahan sampah, harus diikuti dengan pembaruan kerja sama dengan operator PSEL Putri Cempo.

Pasalnya, dalam konsep kerja sama sebelumnya, seluruh sampah menjadi tanggung jawab PT SCMPP untuk dikelola.

Karena itu, DPRD Surakarta mendorong Pemkot melakukan adendum kembali agar substansi kerja sama sesuai dengan pola pengelolaan sampah yang kini mulai diterapkan.

Baca juga: Insiden Maut di Putri Cempo Solo, DPRD Soroti Korban Terakhir Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kinerja PSEL Putri Cempo Ikut Dievaluasi

Selain persoalan perjanjian, Komisi 3 DPRD Surakarta juga menyoroti kinerja PT SCMPP sebagai operator PSEL Putri Cempo.

Sukasno mengatakan, perusahaan tersebut belum pernah mencapai target pengolahan sampah sebanyak 545 ton per hari meski telah beroperasi selama lebih dari dua tahun.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD meminta Pemkot Surakarta melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan PT SCMPP.

“Kalau Agustus ini nggak ada perubahan Komisi 3 akan memberikan surat kepada pimpinan dan akan diberikan ke pemerintah kota untuk dievaluasi kalau perlu kerjasama nya dibatalkan,” jelasnya.

Sukasno menambahkan, DPRD juga menyoroti dua insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT SCMPP hingga menyebabkan pekerja meninggal dunia.

Dalam insiden terakhir, korban disebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Makanya harus dicermati kenapa bisa kecelakaan sampai 2 kali. Korban tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Kami Fraksi PDI Perjuangan mendampingi. Kami bertemu dengan hak PT akhirnya semua hak diberikan,” terangnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.