TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap dan kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses lebih lanjut.
Direktur Reserse Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, memastikan bahwa berkas yang sebelumnya sempat dikembalikan kini telah diperbaiki sesuai petunjuk jaksa.
"Berkas sudah kami lengkapi," ujar Rumi Untari, Jumat (14/8/2026).
Dengan kelengkapan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penelitian kembali oleh pihak kejaksaan guna menentukan langkah berikutnya dalam penanganan perkara.
Apa saja yang diperkuat dalam berkas perkara?
Dalam proses pelengkapan berkas, penyidik menambahkan sejumlah bukti dan keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hal ini dilakukan agar seluruh unsur pidana yang disangkakan dapat terpenuhi secara hukum.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
"Kami juga perkuat dengan keterangan dari saksi ahli. Kami sudah periksa sebanyak 31 orang saksi," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan mencakup:
Penambahan saksi ahli dan jumlah saksi yang cukup banyak diharapkan mampu memberikan gambaran utuh terkait peristiwa yang dialami korban.
Bagaimana kondisi korban saat ini?
Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi korban YTR dilaporkan berangsur membaik.
Informasi ini disampaikan oleh pihak keluarga maupun tenaga medis yang menangani korban.
Kakak kandung korban, Afif Shandy, menyebut bahwa YTR kini sudah mulai pulih dan mampu melakukan aktivitas dasar.
"Alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan melakukan banyak aktivitas, seperti duduk dan berjalan dengan baik," kata Afif.
Perkembangan kondisi korban menjadi perhatian penting, mengingat sebelumnya YTR dilaporkan mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh serta gangguan penglihatan.
Bagaimana kronologi kasus ini terjadi?
Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan pada Juni 2026.
Namun, dugaan kekerasan terhadap korban disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang sejak 2023.
Berikut rangkaian peristiwa yang terungkap dalam penyidikan:
Kasus ini akhirnya terungkap pada 12 Juni 2026, ketika keluarga memperoleh informasi bahwa korban berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat ditemukan, korban mengalami luka berat di kepala, wajah, tangan, dan kaki, serta mengalami infeksi pada beberapa bagian tubuh.
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan pengejaran terhadap tersangka Taufik Hidayat.
Pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak pergerakan tersangka dari wilayah Majalaya.
Sebelumnya, tersangka sempat berpindah lokasi, termasuk ke Tangerang, sebelum kembali ke Bandung dan bersembunyi di rumah kerabat.
Sumber: Kompas.com