Imigrasi Tasikmalaya Nihil Penolakan Paspor Baru hingga Agustus 2026
ferri amiril August 14, 2026 07:04 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya mengklaim belum melakukan penolakan permohonan paspor sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Meskipun saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat telah menolak penerbitan sebanyak 9.394 permohonan paspor sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. 

Pengetatan ini dilakukan bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil pemindaian dan pemeriksaan ketat (screening) di lapangan, ribuan permohonan dokumen perjalanan tersebut terindikasi kuat akan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal di luar negeri, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Pengetatan screening dokumen ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi, masa berlaku paspor biasa kini terbagi menjadi 5 tahun dan 10 tahun.

"Saat ini terkait dengan data itu penundaan atau penolakan masih nihil, artinya tidak ditemukan sama sekali yang terindikasi nonprosedural. Tapi tetap laporan terus berkelanjutan," ucap Kasi Pelayanan Paspor dan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Arif Setiawan kepada TribunPriangan.com, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: 35 Paskibraka Kota Tasikmalaya Jalani Pemusatan Latihan di Brigif 13/GR

Hal ini dilakukan sesuai arahan pimpinan baik tersirat maupun tersurat, dalam hal ini atensi untuk pencegahan TPPO.

"Kami dengan teman-teman dalam pelaksanaan proses paspor, artinya dalam setiap seminggu itu kita laporkan ke pimpinan, kemudian kami kompilasi selama sebulan baru kita laporkan ke pusat," jelas Arif.

Sedangkan untuk pembuatan paspor umum yang tercatat sampai Agustus 2026 tetap berjalan dan jumlahnya lumayan banyak.

"Ada 6 ribu untuk pembuatan paspor baru sampai Agustus 2026," pungkasnya.

Selain itu, pihak imigrasi terus melakukan upaya untuk meminimalisir TPPO dengan mengedukasi ke desa binaan yang ada di wilayah kerja Imigrasi.

"Selain pembinaan ke beberapa desa binaan memberikan edukasi tentang aturan terkait TPPO. Bahkan, pelaksanaan di kantor juga ada yakni memfilter dan selektif untuk pemohon pembuatan paspor," kata Arif.

Saat ini untuk pembuatan paspor baru masih didominasi warga yang akan melakukan ibadah haji maupun umrah, meskipun paspor lain tetap ada.

"Ibadah pembuatan paspor mayoritas yang banyak secara presentase 80 persen keperluan ibadah, 10 persen studi, wisata, hingga kunjungan," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.