TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Perkenalan dengan seorang pria lewat aplikasi Line menjadi awal warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi korban pemerasan.
Foto pribadi yang dikirim menggunakan fitur sekali lihat dimanfaatkan sang kenalan untuk meminta sejumlah uang jika tak mau disebar.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polresta Batang.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, pelaku merupakan seorang pria berinisial AS, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Macan Kumbang Terjebak di Rumah Warga Gunungsari Batang, Sempat Mangsa Ayam dan Marmut
Dalam jumpa pers di Rupatama Polresta Batang, Jumat (14/8/2026), Warsono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026), sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial ISRR, warga Kabupaten Batang, dihubungi seseorang yang tidak dikenal, melalui aplikasi Line.
Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp setelah keduanya bertukar nomor telepon.
Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga merayu hingga korban mau mengirim foto pribadi tanpa mengenakan pakaian.
Pelaku berjanji membelikan barang yang dibutuhkan korban agar mau mengirimkan foto melalui fitur sekali lihat.
"Korban awalnya menolak, namun kemudian korban mau menuruti kemauan tersangka dengan mengirim foto sekali lihat."
"Foto tersebut memperlihatkan wajah dan bagian dada korban,” kata Kombes Pol Warsono.
Masalah muncul setelah foto dikirim.
Meski foto dikirim menggunakan fitur sekali lihat, tersangka diduga menggunakan handphone lain untuk memotret tampilan foto tersebut.
Selanjutnya, foto itu dikirim kembali kepada korban, disertai ancaman.
Jika korban tidak memberi uang, foto itu akan disebarkan kepada teman-teman korban.
"Karena merasa takut, korban memberikan uang Rp500 ribu kepada pelaku," ungkapnya.
Uang tersebut dikirim melalui barcode yang diberikan tersangka.
Polisi kemudian menemukan fakta bahwa barcode tersebut merupakan barcode yang berkaitan dengan situs judi online.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Batang pada Selasa (11/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas dan mengamankan AS.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati tersangka melakukan aksi tersebut dengan alasan orientasi seksual sekaligus untuk memperoleh uang dari korban melalui ancaman.
“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya dengan alasan orientasi seksual dan mendapatkan uang dari hasil mengancam korban."
"Ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” ungkapnya.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Sejumlah Titik Jalur Wisata Pantai Batang
Menurut Warsono, polisi akan menjerat AS dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara hingga enam tahun penjara atau denda Kategori IV, sebesar Rp300 juta. (*)