Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tangis simpatisan dan keluarga mendadak pecah di lorong Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026) sore.
Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada resmi menjatuhkan vonis 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan) pidana penjara terhadap Bupati Nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, atas perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Selain hukuman kurungan badan, Sugiri Sancoko juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Kawal Sidang Vonis Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko, Pegiat Reog Ponorogo Penuhi PN Tipikor Surabaya
"Bila denda tidak dibayar dan pelelangan harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tegas Hakim Ketua I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.
Tak hanya denda, Majelis Hakim menetapkan Sugiri Sancoko untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp 6,762 miliar.
Adapun rincian uang pengganti tersebut meliputi:
Jika dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Bila hasil pelelangan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah I Made Yuliada.
Usai persidangan ditutup sekitar pukul 16.00 WIB, Sugiri Sancoko yang mengenakan kemeja batik warna cokelat keemasan bergegas keluar menyibak kerumunan awak media. Ia menyatakan mengambil sikap pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Iya, pikir-pikir ya. Nanti penjelasan lebih lengkapnya disampaikan oleh tim penasihat hukum," ujar Sugiri singkat.
Sementara itu di luar ruang sidang, beberapa anggota keluarga dan anak Sugiri terlihat tak mampu menahan kesedihan.
Mereka terduduk di anak tangga lorong persidangan seraya menundukkan kepala dan menangis tersedu-sedu.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Triangkasa, menyampaikan rasa keberatan yang mendalam atas pertimbangan Majelis Hakim yang dinilainya mengabaikan fakta hukum di persidangan.
Indra menyoroti pertimbangan terkait Pasal 12 a mengenai penerimaan uang dari Yunus Mahatma yang disebut hakim bukan pinjaman, padahal para saksi di persidangan menyatakan sebaliknya.
"Empat saksi di persidangan menerangkan fakta hukum bahwa uang Rp 500 juta itu adalah pinjaman. Namun Majelis Hakim mempertimbangkan seolah-olah saksi menyatakan itu bukan pinjaman. Ini satu hal yang sangat kontradiktif antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim," tegas Indra.