TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau merazia Aparatur Sipil Negara yang nongkrong di luar jam kerja.
Keempat ASN tersebut kini menanti sanksi disiplin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.
Razia tersebut dilakukan untuk memastikan jam kerja benar-benar dimanfaatkan untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kabid Pembinaan Disiplin, Kinerja dan Penghargaan ASN BKPSDM Berau, Tonny Suryo Handoko, mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Berau Nomor 800.1.6/811/BKPSDM-III/2026 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Baca juga: Kemarau Panjang Ancam Berau, Bupati Sri Juniarsih Minta Warga Tak Bakar Lahan dan Hemat Air
Menurut Tonny, pengawasan dilakukan secara berkala maupun mendadak. Dalam razia itu, petugas menyasar lokasi yang disinyalir kerap menjadi tempat ASN bolos pada jam kerja, di antaranya, kafe, restoran, warung kopi, pusat perbelanjaan, pasar, tempat hiburan, salon, barbershop, SPA, hingga fasilitas kebugaran.
“Razia ini dilakukan untuk memastikan ASN mematuhi ketentuan hari dan jam kerja. Ini bagian dari pembinaan sekaligus penegakan disiplin,” ujar Tonny.
Hasilnya, dalam sidak itu petugas gabungan menemukan empat orang pegawai ASN berada di luar kantor saat jam kerja.
“Keempat pegawai ini tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi sebagai dasar keberadaan mereka di luar kantor,” katanya.
Tonny menjelaskan, para ASN yang terjaring telah didata oleh petugas.
Selanjutnya, hasil pendataan akan disampaikan kepada kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Data keempat pegawai ini akan dilaporkan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sidak tersebut melibatkan tiga instansi dengan tugas berbeda. Satpol PP berperan dalam penertiban dan pengamanan di lapangan, Inspektorat melakukan pengawasan serta pemeriksaan, sementara BKPSDM menangani tindak lanjut dari sisi administrasi kepegawaian.
Tonny menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pegawai.
Tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami mengingatkan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar mematuhi ketentuan jam kerja dan selalu membawa surat tugas apabila harus meninggalkan kantor untuk kepentingan kedinasan,” terangnya.
Menurutnya, dengan pengawasan yang dilakukan secara rutin, pemerintah berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat.
Sehingga berdampak langsung terhadap produktivitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah ASN memahami tanggung jawabnya. Jam kerja harus digunakan untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bukan untuk bolos kerja,” pungkasnya. (*)