TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal selama kurang lebih tujuh jam pada Jumat (14/8/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Juprizal memilih irit bicara saat awak media mencecarnya terkait kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Juprizal melangkah keluar meninggalkan markas komisi antikorupsi tepat pukul 17.11 WIB.
Ia sebelumnya tiba dan memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut sejak pukul 09.50 WIB.
Politikus Partai Gerindra ini mengenakan kemeja hitam yang berpadu dengan celana bahan berwarna krem, sambil menenteng sebuah map merah di tangan kirinya.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Kemenhut soal Suap Bupati Suhardiman
Juprizal terus menghindari pertanyaan detail dari wartawan mengenai mekanisme pengembalian uang suap.
"Belum. Sama pengacara saja," jawab Juprizal singkat sambil terus berjalan.
Awak media kemudian mengejar Juprizal dengan pertanyaan seputar selisih uang suap puluhan ribu dolar.
KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura, sementara total bingkisan untuk menteri mencapai 14.000 dolar Singapura, sehingga menyisakan misteri hilangnya 2.000 dolar Singapura.
Saat wartawan bertanya bagaimana nasib sisa uang tersebut dan apakah bupati benar-benar menyiapkan uang itu untuk Raja Juli, Juprizal bersikukuh menutupi fakta.
"Saya belum, enggak, enggak tahu. Enggak tahu saya," kelitnya berulang kali.
Baca juga: PSI Enggan Ikut Campur soal Raja Juli Tak Utuh Kembalikan Uang Bupati Nonaktif Kuansing
Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya mengambil peran mengumpulkan uang suap untuk staf Kementerian Kehutanan.
"Tidak, tidak," ucap Juprizal menampik hal tersebut.
Tim penyidik KPK saat ini terus membongkar skema aliran dana haram yang menyengsarakan 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby memeras para petani dan memotong paksa penghasilan Sisa Hasil Usaha (SHU) mereka.
Suhardiman kemudian menugaskan Juprizal turun ke lapangan mengumpulkan uang hasil perasan tersebut dari tingkat akar rumput.
Para tersangka menukarkan uang keringat petani itu menjadi mata uang dolar Singapura demi menyamarkan jejak transaksi dari endusan aparat.
Suhardiman berambisi menggunakan dana segar itu sebagai pelicin agar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menerbitkan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
KPK menemukan bukti bahwa bupati nonaktif ini mencoba menyuap pucuk pimpinan kementerian dengan menyodorkan uang sekitar 14.000 dolar Singapura pada 2 Juni 2026.
Sang menteri menolak pemberian itu dan memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
KPK kini berfokus memburu sisa 2.000 dolar Singapura yang menguap, sekaligus melacak aliran dana lain senilai 12.500 dolar Singapura yang mengalir ke kantong pejabat kementerian lainnya.