Bareskrim Ungkap Perjudian Online Modus Baru Deposit Pulsa, Transaksi Capai Rp890 Miliar
Eko Sutriyanto August 14, 2026 07:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online jaringan internasional dengan modus baru menggunakan deposit pulsa.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka inisial AI, C, LS, KS, AV, S, N, TW, FW yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, dan Batam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan dilakukan secara serentak oleh Subdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Polda jajaran.

"Tim telah melakukan penindakan secara serentak di TKP yang kami sebutkan tadi baik itu di Medan, Tangerang, Pekanbaru, Jakarta, maupun Batam," kata Wira saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Dari penindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, serta 34 kartu ATM atau kartu debit.

Polisi juga menyita uang asing berbagai pecahan, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Baca juga: Menteri PU Ungkap Ribuan Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Presensi

Operasikan Situs Judi Ujangbet

Brigjen Wira menjelaskan para tersangka mengoperasikan situs judi online bernama Ujangbet. 

Berdasarkan penyelidikan, server situs tersebut berada di Kamboja.

Modus yang digunakan yakni menyediakan rekening dan nomor telepon yang tercantum di situs tersebut sebagai sarana deposit bagi pemain.

Pemain judi dapat melakukan deposit menggunakan pulsa. 

Ketika pemain mengirimkan pulsa ke nomor yang tertera di situs, pulsa tersebut kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja.

"Jadi ketika kita memiliki pulsa Rp100.000 dan mengakses judi online, kita pasang pulsa ke nomor tersebut Rp50.000, secara otomatis pulsa kita terpotong Rp50.000, dan ini yang dianggap merupakan sarana untuk deposit untuk memainkan judi online," jelas Wira.

Pulsa yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen atau distributor pulsa di Indonesia.

Polisi menemukan jaringan distributor tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa itu dibeli dengan harga di bawah standar provider seperti Telkomsel, XL, maupun Indosat/Tri. 

Selanjutnya, pulsa kembali dijual kepada agen atau toko pulsa.

Mekanisme tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.

Transaksi Pulsa Ratusan Miliar

Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), polisi menemukan transaksi pembelian pulsa yang dilakukan para tersangka mencapai sekitar Rp890 miliar.

Transaksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

"Kurang lebih rentang waktu selama satu tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih," ujar Wira.

Ia menegaskan nilai tersebut merupakan hasil transaksi penjualan pulsa yang dikumpulkan dari aktivitas judi online.

Polisi selanjutnya akan melakukan penelusuran aset atau tracing untuk mengetahui harta kekayaan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.