TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Masyarakat diimbau mewaspadai tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Apalagi jika tawaran tersebut disertai desakan untuk segera menyetor dana, ajakan merekrut anggota baru, atau pihak yang menawarkan tidak mampu menjelaskan sumber keuntungan secara masuk akal.
Modus seperti itu kerap digunakan menipu korban yang berniat berinvestasi.
Hal ini juga menjadi perhatian dalam kegiatan literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Meotel Hotel Purwokerto, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari, Ekonom UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, serta praktisi hukum Saleh Darmawan.
Diskusi dipandu Lilik Darmawan.
Baca juga: Ratusan Aduan Masuk OJK Purwokerto, Dinavia Ingatkan Waspada Tren Investasi
Dinavia mengatakan, literasi keuangan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko aktivitas keuangan ilegal.
Menurutnya, literasi keuangan tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan, tetapi juga mencakup keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
"Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Di dalamnya ada keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku."
"Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan," kata Dinavia.
Ia menyebut, indeks literasi keuangan nasional pada 2026 tercatat 69,57 persen.
Sementara, literasi keuangan syariah berada di kisaran 43,07 persen.
Untuk Jawa Tengah, indeks literasi keuangan mencapai 72,83 persen.
Di sisi lain, tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen, sedangkan Jawa Tengah sebesar 95,59 persen.
Menurut Dinavia, tingginya inklusi keuangan menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan.
Namun, kondisi tersebut harus diikuti kemampuan masyarakat dalam memahami produk, risiko, biaya, serta hak dan kewajiban.
Hal itu penting agar kemudahan akses terhadap produk keuangan tidak justru membuat masyarakat semakin mudah menjadi korban penipuan.
Dinavia menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai langkah sederhana yang perlu dilakukan masyarakat sebelum berinvestasi.
Legal berarti masyarakat harus memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas berwenang.
Selain itu, pihak yang menawarkan juga harus benar-benar memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Sementara logis berarti masyarakat harus menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal jika dibandingkan dengan modal, risiko, dan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai.
Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut," ujarnya.
Menurut Dinavia, modus investasi ilegal terus berkembang.
Penawaran dapat dikemas dalam bentuk investasi dengan tugas tertentu, perdagangan aset kripto, robot trading atau artificial intelligence, hingga berbagai tawaran yang disebarkan melalui media sosial dan platform digital.
Pelaku juga memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan.
Beberapa di antaranya melalui pemalsuan bukti transfer menggunakan AI, impersonation atau penyamaran identitas lembaga resmi, fake SMS masking, serta social engineering.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi.
"Pastikan situs yang digunakan adalah situs resmi."
"Jangan sembarangan memberikan data pribadi dan jangan asal mengeklik tautan yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal," katanya.
Selain investasi ilegal dengan berbagai modus, masyarakat juga perlu memahami bahaya skema Ponzi.
Baca juga: OJK Usut Kasus Investasi Bodong Seret Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto
Skema Ponzi merupakan pola penipuan yang memberikan keuntungan kepada peserta lama menggunakan dana dari peserta baru, bukan dari keuntungan usaha atau investasi yang benar-benar dihasilkan.
"Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru."
"Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian," jelas Dinavia.
Dari perspektif ekonomi syariah, Ida Nurlaeli menjelaskan, investasi merupakan upaya mengalokasikan sumber daya saat ini untuk memperoleh manfaat pada masa mendatang.
Namun, investasi tidak semestinya hanya berorientasi pada besarnya keuntungan.
Keamanan, risiko, tujuan investasi, serta manfaat yang dihasilkan juga harus menjadi pertimbangan.
"Investasi bukan semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Kita perlu melihat tujuan, risiko, keamanan, dan manfaat dari investasi tersebut," kata Ida.
Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto itu mengatakan, investasi dalam perspektif Islam harus memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, dan perlindungan terhadap harta.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri tawaran investasi yang patut dicurigai.
"Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali," ujarnya.
Baca juga: OJK Periksa Dugaan Investasi Bodong Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto
Ida juga mendorong masyarakat menyesuaikan instrumen investasi dengan tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing.
Dana yang dibutuhkan dalam waktu dekat maupun dana darurat tidak semestinya ditempatkan seluruhnya pada instrumen berisiko tinggi.
Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan ketika menghadapi persoalan investasi.
Wanprestasi merupakan persoalan perdata ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian.
Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak.
Sementara penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter berbeda, terutama ketika sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.
"Yang paling penting dilihat adalah niat sejak awal."
"Apakah sejak awal memang sudah ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang atau aset," jelas Saleh. (*)