"Dokter Internship UI Meninggal Bukan karena Beban Kerja", Kemenkes RI Ungkap Hasil Investigasi
Akmal KhoirulHabib August 14, 2026 09:42 PM

- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) bersama kepolisian dan berbagai komite medis/profesi membentuk tim investigasi untuk mengusut insiden kematian Muhammad Zulfikar Drakel (25), seorang dokter muda alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Almarhum yang berasal dari Mentawa Baru Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tersebut tengah menjalani program pendidikan profesi dokter atau internsip di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur.

Namun, ia ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya di Guest House Sakinah, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, menanggapi insiden tersebut dengan menyampaikan bahwa pihak Kemenkes selalu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2020 yang telah memperketat pembatasan jam kerja, jam libur, serta pengawasan praktik internsip.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, jam kerja almarhum di stase bangsal tercatat hanya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan bahkan bisa selesai lebih awal jika visitasi dokter penanggung jawab telah selesai.

Secara akumulatif, total jam kerja almarhum juga dipastikan berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu.

Kemenkes memastikan tidak ada unsur kelelahan ekstrem yang dialami korban selama bertugas di rumah sakit tersebut.

"Berdasarkan data investigasi jam kerja dan pendampingan medis, tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja (overwork) yang memicu kelelahan pada almarhum," ujar Yuli Farianti saat jumpa pers di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur, Kamis (23/7/2026).

Selain masalah beban kerja, tim gabungan juga mendalami potensi adanya penekanan atau tindakan tidak menyenangkan yang diterima almarhum selama mengikuti program internsip.

Dari penelusuran yang dilakukan kepolisian dan komite profesi, tidak ditemukan adanya indikasi perundungan (bullying), intimidasi, maupun kendala struktural lainnya di lingkungan kerja.

Yuli menegaskan penyebab pasti meninggalnya almarhum berkaitan dengan kondisi kesehatannya sendiri.

"Hasil penelusuran tim gabungan menyimpulkan bahwa meninggalnya almarhum disebabkan oleh riwayat penyakit, bukan karena kelalaian ataupun perundungan," tegas Yuli Farianti.

Ia menambahkan, pihak keluarga almarhum dilaporkan telah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada dan meminta agar permasalahan ini tidak diperpanjang atau didetailkan lebih jauh kepada media.

Sebagai langkah evaluasi menyeluruh, Kemenkes menekankan pentingnya perbaikan pola komunikasi serta peran aktif pendamping dan komite internsip dalam memantau seluruh kegiatan peserta agar kendala yang dihadapi dapat terdeteksi lebih awal.

"Terkait masa penugasan internship selama satu tahun yang terbagi di rumah sakit dan puskesmas, Kemenkes mendorong pemanfaatan serta perbaikan empat unit rumah dinas kosong di lokasi penugasan agar layak huni, sehingga para dokter internsip ke depannya tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa tempat tinggal," tutupnya.(*)


Program: Saksi Kata
Sumber: Tribun Lampung
Editor: Akmal Khoirul Habib

#DokterMuda #DokterInternsip #DokterUI #MuhammadZulfikarDrakel #Kemenkes #Lampung #KotaMetro #LampungTimur #Investigasi #Kesehatan #PendidikanDokter #DokterIndonesia

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.