TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melalui Subnit 1 Unit 1 Satreskrim berhasil mengungkap kasus mafia tanah atau tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok jual beli tanah di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (59), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, yang diduga kuat telah menipu seorang wiraswasta berinisial DJ (51).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan pelaku memperdaya korban dengan modus menjual sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya.
"Benar, kami telah melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pelaku menjual tanah seluas 15 x 30 meter di kawasan Puuwatu senilai Rp25 juta, tapi tanah tersebut faktanya milik orang lain," ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: 2 Pelaku Penipuan Iming-iming Proyek Rp588 Juta Tiba di Kendari, Tangan Terborgol Kabel Ties Merah
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada 4 Juni 2019 di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Pelaku MA bersama seorang rekannya menawarkan sebidang tanah berukuran 15 x 30 meter kepada korban DJ seharga Rp25.000.000.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01867 atas nama TEY.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut.
Berselang dua tahun kemudian, tepatnya pada 2021, korban terkejut melihat adanya pihak lain yang tidak ia kenal sedang membangun perumahan di atas lahan yang ia beli tersebut.
Baca juga: Detik-detik Buron Penipuan Iming-iming Proyek Rp588 Juta Diringkus Polresta Kendari di Tangsel
Merasa ditipu dan dirugikan, korban DJ akhirnya melaporkan insiden ini ke Polresta Kendari hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Atas perbuatannya, tersangka MA kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)