Kapolsek Leihitu Positif Sabu dan Sudah Ditahan, Berikut Sejumlah Kejanggalan yang Belum Terkuak
Ode Alfin Risanto August 14, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penahanan Kapolsek Leihitu, Iptu La Ode Muhammad Yusdim, setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu menjadi langkah tegas yang diapresiasi publik.

Namun, di balik tindakan cepat tersebut, masih tersisa sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab.

Fakta yang terungkap ke publik baru sebatas hasil pemeriksaan urine yang menyatakan Iptu La Ode positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Asrama Brimob Arbes Passo Terbakar

Baca juga: BNPB Soroti Ancaman Abrasi di Pesisir SBT, Siapkan Kajian Penanganan Permanen

Sementara itu, berbagai aspek krusial dalam dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut belum diungkap secara terbuka.

Publik masih menunggu penjelasan mengenai kapan sabu itu dikonsumsi, di mana penyalahgunaan tersebut terjadi, serta dengan siapa yang bersangkutan menggunakannya.

Tak kalah penting, asal-usul narkotika tersebut juga masih menjadi tanda tanya besar.

Apakah barang haram itu diperoleh dari jaringan bandar narkoba, atau justru berasal dari lingkungan internal kepolisian, hingga kini belum dijelaskan kepada publik.

Padahal, pengungkapan mata rantai peredaran narkotika menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, bukan hanya terhadap pengguna, tetapi juga terhadap pihak yang memasok barang haram tersebut.

Kondisi ini menjadi catatan kritis terhadap komitmen transparansi yang sebelumnya disampaikan Polda Maluku.

Jika proses pidana benar-benar dijalankan secara menyeluruh, maka penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku diharapkan tidak berhenti pada pembuktian hasil tes urine semata.

Tetapi juga mampu mengungkap jaringan, sumber barang bukti, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini terungkap dalam kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) rutin Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa (11/8/2026).

Dalam pemeriksaan urine terhadap personel Polri, Iptu La Ode Muhammad Yusdim dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat Regen Kit Narkoba dan diperkuat oleh petugas Biddokkes Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Jarot Sungkowo menegaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan aturan internal Polri.

"Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegas Jarot.

Pada malam harinya, Bidpropam menggelar perkara bersama unsur Itwasda, SDM, dan Bidkum Polda Maluku.

Hasil gelar perkara merekomendasikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dikategorikan sebagai pelanggaran berat, serta menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus (Patsus).

Iptu La Ode kemudian ditahan di Patsus selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.

Selain proses etik, Bidpropam juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap personel yang terbukti melanggar hukum.

Kapolda juga menegaskan bahwa yang bersangkutan akan menghadapi proses pidana, kode etik, serta konsekuensi pencopotan dari jabatan sebagai bagian dari pembenahan internal Polri.

Meski demikian, publik kini menaruh harapan agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi terhadap pengguna semata.

Pengungkapan secara utuh mengenai dari mana sabu diperoleh, bagaimana barang itu bisa sampai ke tangan seorang perwira polisi, hingga ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dinilai menjadi kunci untuk membuktikan komitmen Polda Maluku dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.