Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU – Persoalan pemberhentian tiga guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rabbani Bengkulu memasuki babak baru.
Tiga guru tersebut yakni Elshita Lesnawati, Ririn Safitri, dan Tita Aryani. Mereka didampingi Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, S.H., dan sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Abdullah menyebut, dugaan pemberhentian terhadap ketiga guru tersebut bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, mereka disebut mendapat penyampaian secara lisan dari kepala sekolah bahwa tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani.
Salah satu guru kemudian meminta surat resmi untuk mengetahui status hubungan kerjanya.
Surat tersebut selanjutnya diberikan pihak sekolah dengan keterangan bahwa guru bersangkutan terhitung 6 Agustus 2026 sudah tidak lagi bekerja.
"Di tanggal 5 itu mereka dinyatakan dipecat secara lisan oleh kepala sekolah. Kemudian salah satu guru meminta surat secara resmi. Surat itu diberikan dan menerangkan terhitung 6 Agustus 2026 sudah tidak lagi bekerja," kata Abdullah saat ditemui wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Abdullah, surat tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya menilai telah terjadi dugaan pemberhentian sepihak.
Terlebih, berdasarkan komunikasi dengan pihak yayasan, pihaknya mendapat informasi bahwa kepala sekolah disebut tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan guru.
Abdullah mengatakan, ketiga guru tersebut disebut memiliki alasan pemberhentian yang berbeda.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan keikutsertaan mereka dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Elshita Lesnawati disebut diberhentikan karena persoalan kehadiran mengajar yang dinilai kurang lantaran mengikuti PPG.
Sementara Tita Aryani, berdasarkan keterangan yang diterima Abdullah, pemberhentiannya dikaitkan dengan persoalan sikap, adab, dan karakter.
Pihaknya meminta sekolah maupun yayasan segera menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memenuhi hak-hak ketiga guru.
"Kami dari Pemuda Madani meminta pihak sekolah dan yayasan segera meminta maaf kepada tiga guru ini dan memenuhi semua hak mereka," ujarnya.
Persoalan tersebut kini juga mulai diarahkan ke jalur hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian antara kedua pihak.
Abdullah mengatakan, ketiga guru telah melakukan konsultasi hukum dan menandatangani surat kuasa.
Dengan demikian, opsi menempuh jalur hukum telah disiapkan apabila pihak sekolah maupun yayasan tidak memberikan penyelesaian.
"Seluruh kemungkinan ke depan, termasuk menempuh jalur hukum, sudah mereka persiapkan. Ketika pihak yayasan atau sekolah tetap tidak menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Abdullah.
Baca juga: 3 Guru SDIT Rabbani Bengkulu Ngaku Dipecat, Pihak Yayasan Bantah Hingga Beberkan Soal PPG dan Gaji
Selain persoalan pemberhentian, Pemuda Madani juga menyoroti sejumlah hak guru yang disebut belum terpenuhi, termasuk terkait kepesertaan BPJS.
Abdullah menyebut pihaknya masih mendalami informasi mengenai pembayaran BPJS para guru, termasuk ada atau tidaknya kebijakan yayasan terkait kewajiban pembayaran tersebut.
Pihaknya masih menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian dari sekolah maupun yayasan.
Sementara itu, tiga mantan guru SDIT Rabbani menyatakan bahwa mereka diberhentikan tanpa terlebih dahulu menerima surat peringatan (SP), baik SP1, SP2 maupun SP3.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (14/8/2026).
Salah satu mantan guru, Ririn Safitri, S.Sos., Gr., mengatakan persoalan bermula pada 5 Agustus 2026.
Saat itu, Ririn bersama dua rekannya menerima pesan WhatsApp dari Kepala SDIT Rabbani, Ustazah Marsu Juanah, yang meminta mereka datang ke ruang kepala sekolah setelah kegiatan belajar mengajar selesai.
"Pada tanggal 5 Agustus 2026, kami bertiga menerima pesan melalui WhatsApp dari Ustazah Marsu Juanah, Kepala SDIT Rabbani. Kami diminta datang ke ruangan kepala sekolah pukul 14.15 atau setelah pembelajaran selesai," ujar Ririn.
Ketiganya kemudian menemui kepala sekolah secara bergantian. Dalam pertemuan tersebut turut hadir pengawas yayasan, Ustazah Endang Srimuliani.
"Di ruangan kepala sekolah ada pengawas yayasan, yaitu Ustazah Endang Srimuliani. Kami bertiga dinyatakan dirumahkan oleh kepala sekolah," katanya.
Namun, Ririn membantah istilah "dirumahkan" tersebut. Menurut dia, keputusan yang disampaikan kepada mereka merupakan pemberhentian dari sekolah.
Ia juga mempersoalkan tidak adanya surat peringatan sebelum keputusan tersebut disampaikan.
"Poin yang kedua, pemecatan kami tidak diberikan surat SP, baik SP1, SP2 maupun SP3. Baik itu dari sekolah maupun dari yayasan," tegas Ririn.
Ririn mengatakan, pihak sekolah menyampaikan alasan berbeda terhadap masing-masing guru.
Untuk dirinya, alasan yang disampaikan berkaitan dengan keikutsertaan dalam program PPG Dalam Jabatan tanpa izin sekolah.
"Ustazah Tika alasannya tidak lagi mencerminkan karakter Rabbani. Saya sendiri katanya karena mengikuti PPG Dalam Jabatan tanpa izin sekolah," ungkapnya.
Sementara Elshita, menurut Ririn, disebut diberhentikan karena persoalan kehadiran mengajar yang dinilai kurang serta mengikuti PPG Dalam Jabatan tanpa izin.
Sehari setelah pertemuan tersebut, pada 6 Agustus 2026, ketiganya menemui Kepala Yayasan Ma'ahad Rabbani, Ustaz Muhammad Syamlan, di Pondok Pesantren IT Rabbani.
Pertemuan itu dilakukan untuk meminta surat resmi terkait pemberhentian sekaligus menanyakan hak atau kenang-kenangan yang menurut mereka seharusnya diterima.
"Tujuan kami bertemu dengan Ustaz Muhammad Syamlan itu untuk meminta surat resmi pemecatan dan juga menanyakan perihal kenang-kenangan. Tetapi tidak diberikan surat pemecatan atau surat pemberhentian," katanya.
Menurut Ririn, dalam pertemuan tersebut mereka justru disarankan membuat surat pengunduran diri. Alasannya, jika surat pemberhentian dibuat oleh yayasan, mereka disebut akan diberhentikan dengan status tidak hormat.
Ririn juga membantah pernyataan di media sosial yang menyebut ketiganya hanya dirumahkan.
"Di media sosial ada juga pernyataan pihak sekolah yang mengatakan bahwa kami ini dirumahkan. Itu tidak benar. Karena kami sudah dipecat di SDIT Rabbani," ujarnya.
Ia meminta pihak sekolah maupun yayasan tidak lagi menghubungi dirinya dan keluarga untuk membujuk agar kembali bekerja di SDIT Rabbani.
"Cukup pihak yayasan atau sekolah memberikan hak-hak kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ririn.
Ririn menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata diperjuangkan untuk kepentingan tiga guru yang diberhentikan.
Ia berharap pihak sekolah melakukan evaluasi serta memperhatikan hak-hak guru dan tenaga pendidik yang masih bekerja.
"Perjuangan kami ini tidak serta untuk kami bertiga saja. Harapan kami pihak sekolah evaluasi diri dan juga memberikan hak-hak kepada rekan-rekan kami yang masih bekerja di sana," tuturnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
"Harapan dengan permasalahan ini rekan-rekan kami yang masih bekerja mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Ririn juga menjelaskan mengenai uang Rp5 juta yang sebelumnya disampaikan terkait persoalan keikutsertaannya dalam PPG.
Menurut dia, uang tersebut merupakan denda yang dikaitkan dengan keikutsertaan dalam PPG tanpa izin dan telah dikembalikan.
Ririn mengatakan, bukan hanya dirinya yang mengembalikan uang tersebut. Enam rekan mereka yang masih bekerja di SDIT Rabbani juga disebut mengembalikan uang masing-masing sebesar Rp650 ribu.
Jika ditotal, uang yang disebut telah diserahkan kepada pihak sekolah mencapai sekitar Rp18,9 juta.
"Uang tersebut bukan hanya saya yang mengembalikan. Ada enam rekan kami yang masih bekerja di SDIT Rabbani yang mengembalikan uang sebesar Rp650 ribu. Jika ditotalkan, uang tersebut mencapai Rp18,9 juta. Itu sudah kami serahkan kepada Ustazah Marsu Juanah," jelasnya.
Ririn berharap masyarakat, media, dan mahasiswa turut mengawal persoalan tersebut hingga seluruh hak yang mereka perjuangkan dapat diselesaikan.
"Harapan kami supaya masyarakat Provinsi Bengkulu, rekan-rekan media, dan juga teman-teman mahasiswa untuk terus mengawal kasus kami ini sampai selesai, sampai dengan hak-hak didapatkan," pungkas Ririn.