TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Viralnya kabar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang disebut hanya menerima penghasilan Rp175 ribu akhirnya mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan nominal Rp175 ribu tersebut merupakan insentif yang diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dipotong iuran BPJS.
Menurutnya, nominal tersebut bukan satu-satunya sumber penghasilan yang masih dapat diterima guru P3K Paruh Waktu pada 2026.
Sapto menjelaskan, pemerintah daerah memberikan insentif sebesar Rp200 ribu.
Setelah dikurangi BPJS, guru menerima sekitar Rp175 ribu.
Namun, selain insentif tersebut, masih terdapat peluang penggunaan dana BOS pendamping untuk membantu pembayaran guru P3K Paruh Waktu selama masa relaksasi yang berlaku hingga 2026.
"Selain Rp200 ribu insentif yang diberikan melalui APBD, masih ada peluang dari BOS pendamping karena masih diperbolehkan sampai relaksasi tahun 2026 ini," kata Sapto, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, penggunaan BOS pendamping untuk pembayaran tenaga pendidik memiliki batas sesuai ketentuan.
Untuk sekolah negeri, penggunaannya maksimal 20 persen, sedangkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau swasta maksimal 40 persen.
Dengan demikian, Sapto meminta persoalan penghasilan guru P3K Paruh Waktu tidak dilihat hanya berdasarkan nominal insentif APBD sebesar Rp175 ribu yang diterima setelah pemotongan BPJS.
"Jadi saya mengimbau agar memberikan informasi secara utuh kepada kami, selain Rp200 ribu insentif yang diberikan melalui APBD masih ada peluang dari BOS pendamping karena bisa mengeluarkan sampai relaksasi tahun 2026 ini," ujarnya.
Sapto mengatakan, penggunaan dana BOS pendamping tersebut tetap bergantung pada satuan pendidikan masing-masing dalam hal ini pihak sekolah.
Pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil alih kewenangan sekolah dalam menentukan penggunaan anggaran tersebut.
Persoalan tersebut mencuat setelah keluhan seorang guru P3K Paruh Waktu viral di media sosial.
Dalam keluhan itu, guru mempertanyakan penghasilan yang dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kemudian memberikan penjelasan mengenai skema pembayaran yang berlaku saat ini sekaligus menyiapkan perubahan untuk 2027.
Sapto memastikan pemerintah daerah telah memasukkan rencana pembiayaan guru P3K Paruh Waktu dalam pembahasan anggaran 2027.
Ketika relaksasi BOS pendamping berakhir, Pemkab Sukoharjo akan mengambil tanggung jawab lebih besar melalui APBD.
Untuk guru yang penghasilannya di bawah Rp1 juta, Pemkab Sukoharjo menyiapkan gaji minimal Rp1 juta ditambah insentif Rp200 ribu.
Dengan demikian, penghasilan minimal yang dirancang mencapai Rp1,2 juta.
"Sehingga minimal Rp1,2 juta dan ini sudah dipasang di dalam pengajuan di Paripurna KUA yang sudah dibahas di Dewan," jelas Sapto.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai skema penghasilan guru P3K Paruh Waktu di Sukoharjo.
Menurutnya, tenaga pendidik merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga persoalan kesejahteraan mereka harus mendapat perhatian pemerintah.
"Saya kira pada semua tenaga pendidik sudah mengabdikan dirinya untuk mau mendidik para putra-putri penerus bangsa kita, ini adalah pekerjaan yang mulia," tandasnya. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)