LPS Ingatkan Nasabah di Lampung Pahami Syarat 3T agar Simpanan Tetap Dijamin
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 14, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan penjaminan sebelum menempatkan dana di perbankan.

Baca juga: Padukan Edukasi dan Pameran, LPS Gelar Lampung Financial Festival 5-6 September  

Sebab, meski LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, pembayaran simpanan ketika bank gagal tetap memiliki sejumlah persyaratan.

Direktur Grup Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan III LPS, Suhardiono, menjelaskan syarat tersebut dikenal dengan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

"Jadi, pilih bank nih mana aja terserah, yang penting kita nanti lihat pastikan 3T tadi: tercatat, tingkat bunganya sesuai dengan tingkat bunga LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan," kata Suhardiono saat konferensi pers di Bandar Lampung, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Karena itu, masyarakat dapat menempatkan dana di bank besar maupun kecil sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan.

"Sebenarnya secara undang-undang seluruh bank yang beroperasi di Indonesia itu menjadi bank peserta penjaminan LPS," ujarnya.

Bunga Simpanan Harus Sesuai Ketentuan

Salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga yang diberikan bank.

Suhardiono menjelaskan LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan setiap tiga bulan. Untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, tingkat suku bunga penjaminan yang dipaparkannya sebesar 3,75 persen untuk bank umum rupiah, 6,25 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk bank umum valuta asing.

Jika bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan tersebut, simpanan dapat dinyatakan tidak layak dibayar ketika bank dicabut izin usahanya.

Sementara untuk bank syariah, ketentuan tingkat bunga tersebut tidak berlaku karena produk simpanannya tidak menggunakan mekanisme bunga.

"Bank syariah kan tidak menetapkan tingkat bunga, maka tingkat bunga penjaminan yang tadi tidak berlaku untuk bank syariah, baik di bank umum maupun di BPRS," jelas Suhardiono.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan perkembangan tingkat bunga penjaminan karena besarannya dapat berubah sesuai keputusan LPS.

Dari Mana Uang LPS?

Suhardiono menjelaskan, dana yang digunakan LPS untuk membayar simpanan nasabah ketika bank mengalami kegagalan pada dasarnya berasal dari industri perbankan melalui kontribusi dan premi penjaminan yang dibayarkan bank peserta LPS.

Saat pertama kali menjadi peserta program penjaminan, bank wajib membayar kontribusi awal sebesar 0,05 persen dari total aset.

Setelah menjadi peserta, bank juga membayar premi penjaminan sebesar 0,1 persen dari rata-rata dana pihak ketiga (DPK) setiap tahun.

"Jadi memang secara undang-undang, pada saat bank-bank ini ikut skema penjaminan, mereka harus membayar namanya kontribusi awal. Kontribusi awal sebesar, kecil kok, cuma 0,05 persen dari total aset. Kemudian pada saat sudah menjadi anggota, mereka setahun membayar 0,1 persen dari rata-rata DPK-nya," kata Suhardiono.

Ia menegaskan premi tersebut tidak dipungut langsung dari masyarakat sebagai nasabah.

Menurutnya, kontribusi dan premi merupakan kewajiban industri perbankan sebagai peserta program penjaminan LPS.

"Jadi memang tidak menggunakan uang negara, istilahnya kita menggunakan uang dari industri. Jadi industri dan yang premi tadi itu, kita sebagai nasabah tidak dipungut biaya," ujarnya.

Meski demikian, LPS memang memperoleh penyertaan modal awal dari negara ketika lembaga tersebut dibentuk.

Suhardiono menyebut pemerintah memberikan penyertaan modal sebesar Rp4 triliun berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

Namun, dana LPS selanjutnya dikelola dan terus diputar sebagai bagian dari pengelolaan dana penjaminan.

"Walaupun negara menjadi penyertaan modal pertama sebesar Rp4 triliun waktu di Undang-Undang 24 Tahun 2004," katanya.

Suhardiono menyebut mekanisme tersebut pada dasarnya menyerupai sistem asuransi. Bank peserta membayar kontribusi untuk memperoleh perlindungan dalam skema penjaminan.

"Dan memang ini sistemnya sistem asuransi sebenarnya," ujarnya.

Simpanan yang Dijamin LPS

Untuk bank konvensional, simpanan yang dijamin LPS antara lain giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, serta bentuk lain yang dipersamakan dan ditetapkan sebagai simpanan.

Sedangkan pada bank syariah, simpanan yang dijamin mencakup giro, tabungan dengan akad wadiah dan mudharabah, deposito mudharabah, serta simpanan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Suhardiono mengatakan perkembangan produk perbankan membuat masyarakat juga perlu memastikan apakah suatu produk benar-benar masuk kategori simpanan yang dijamin.

"Selama dinyatakan simpanan oleh OJK itu nanti akan dijamin oleh LPS," katanya.

Nasabah Tak Boleh Merugikan Bank

Syarat ketiga berkaitan dengan perilaku nasabah. LPS tidak menjamin simpanan yang berkaitan dengan tindakan nasabah yang merugikan atau melakukan kecurangan terhadap bank.

Suhardiono mencontohkan praktik manipulasi transaksi, termasuk ketika dana nasabah seolah-olah telah dihimpun tetapi sebenarnya tidak disetorkan ke bank atau dibuatkan bukti penerimaan dana palsu.

"Misalnya kan kita memanipulasi nasabah, pura-pura kita kumpulin uang kemudian tidak disetorkan, kita bikin fake receipt. Nah, seperti itu yang tidak dijamin oleh LPS," ujarnya.

Resolusi Bank

Suhardiono menjelaskan, ketika sebuah bank mengalami masalah dan dinyatakan gagal, penanganannya tidak serta-merta hanya berupa pembayaran simpanan nasabah.

LPS terlebih dahulu menjalankan kewenangannya dalam resolusi bank setelah bank tersebut diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proses resolusi, LPS memiliki sejumlah metode penyelesaian, antara lain purchase and assumption (P&A), bridge bank atau bank perantara, penyertaan modal sementara (PMS), hingga likuidasi.

Jika bank akhirnya dilikuidasi, aset bank akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk untuk pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah.

Dalam kondisi tersebut, simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan dapat dibayarkan LPS dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.

Polis Asuransi

Selain simpanan perbankan, mandat LPS kini juga diperluas ke sektor asuransi.

Suhardiono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS mendapat amanah untuk menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi.

Seluruh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah nantinya wajib menjadi peserta program tersebut.

Mekanismenya akan diterapkan ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut OJK.

Namun, Suhardiono menegaskan mekanisme teknis penjaminan polis masih dalam pembahasan bersama pemerintah.

"Ini memang mekanismenya masih terus digodok dengan pemerintah supaya memberikan yang terbaik bagi nasabah pemegang polis asuransi," ujarnya.

Program penjaminan polis tersebut paling lambat mulai diselenggarakan pada Januari 2028.

Dengan skema tersebut, LPS tidak hanya berfungsi memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.