Bantah Klaim Yayasan, Tiga Guru SDIT Rabbani Bengkulu Akui Dipecat Tanpa SP
Hendrik Budiman August 14, 2026 11:53 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga guru SDIT Rabbani Bengkulu membantah disebut hanya dirumahkan dan menegaskan mereka telah diberhentikan tanpa surat peringatan (SP), sementara pendamping hukum mulai menyiapkan langkah hukum jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan pihak sekolah dan yayasan.

Tiga guru tersebut yakni Elshita Lesnawati, Ririn Safitri dan Tita Aryani. Mereka didampingi Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, S.H., dan sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Abdullah menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 5 Agustus 2026.

Salah satu guru kemudian meminta surat resmi untuk memastikan status hubungan kerjanya.

Menurut Abdullah, surat tersebut kemudian diberikan pihak sekolah dengan keterangan bahwa guru bersangkutan terhitung mulai 6 Agustus 2026 sudah tidak lagi bekerja.

"Di tanggal 5 itu mereka dinyatakan dipecat secara lisan oleh kepala sekolah. Kemudian salah satu guru meminta surat secara resmi. Surat itu diberikan dan menerangkan terhitung 6 Agustus 2026 sudah tidak lagi bekerja," kata Abdullah saat ditemui wartawan, Jumat (14/8/2026).

Abdullah menyebut surat tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya menilai adanya dugaan pemberhentian sepihak.

Terlebih, berdasarkan komunikasi dengan pihak yayasan, pihaknya memperoleh informasi bahwa kepala sekolah disebut tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan guru.

Alasan Pemberhentian Berbeda

Abdullah mengatakan, ketiga guru disebut memiliki alasan pemberhentian yang berbeda.

Untuk Ririn Safitri, persoalan disebut berkaitan dengan keikutsertaannya dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sementara Elshita Lesnawati disebut berkaitan dengan kehadiran mengajar yang dinilai kurang karena mengikuti PPG.

Sedangkan pemberhentian Tita Aryani, berdasarkan keterangan yang disampaikan Abdullah, dikaitkan dengan persoalan sikap, adab dan karakter.

Abdullah meminta pihak sekolah dan yayasan segera menyelesaikan persoalan tersebut serta memenuhi hak-hak ketiga guru.

Baca juga: 3 Guru SDIT Rabbani Bengkulu Ngaku Dipecat, Pihak Yayasan Bantah Hingga Beberkan Soal PPG dan Gaji

"Kami dari Pemuda Madani meminta pihak sekolah dan yayasan segera meminta maaf kepada tiga guru ini dan memenuhi semua hak mereka," ujarnya.

Persoalan tersebut juga berpotensi berlanjut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dari pihak sekolah maupun yayasan.

Abdullah mengungkapkan, ketiga guru telah melakukan konsultasi hukum dan menandatangani surat kuasa.

Dengan demikian, opsi menempuh jalur hukum telah disiapkan apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik temu.

"Seluruh kemungkinan ke depan, termasuk menempuh jalur hukum, sudah mereka persiapkan. Ketika pihak yayasan atau sekolah tetap tidak menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Abdullah.

Selain persoalan pemberhentian, pihaknya juga menyoroti sejumlah hak guru yang disebut belum terpenuhi, termasuk kepesertaan BPJS.

Abdullah mengatakan pihaknya masih mendalami informasi terkait pembayaran BPJS para guru, termasuk apakah terdapat kebijakan atau pernyataan dari yayasan mengenai kewajiban pembayaran tersebut.

Pihaknya masih menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian dari sekolah maupun yayasan.

Tiga Guru Bantah Hanya Dirumahkan

Sementara itu, tiga mantan guru SDIT Rabbani mengaku diberhentikan tanpa terlebih dahulu menerima surat peringatan (SP), baik SP1, SP2 maupun SP3.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (14/8/2026).

Salah satu mantan guru, Ririn Safitri, S.Sos., Gr., mengatakan kejadian bermula pada 5 Agustus 2026.

Saat itu, Ririn bersama dua rekannya menerima pesan WhatsApp dari Kepala SDIT Rabbani, Ustazah Marsu Juanah, yang meminta mereka datang ke ruang kepala sekolah setelah kegiatan pembelajaran selesai.

"Pada tanggal 5 Agustus 2026, kami bertiga menerima pesan melalui WhatsApp dari Ustazah Marsu Juanah, Kepala SDIT Rabbani. Kami diminta datang ke ruangan kepala sekolah pukul 14.15 atau setelah pembelajaran selesai," ujar Ririn.

Ketiganya kemudian menemui kepala sekolah secara bergantian. Dalam pertemuan tersebut turut hadir pengawas yayasan, Ustazah Endang Srimuliani.

"Di ruangan kepala sekolah ada pengawas yayasan, yaitu Ustazah Endang Srimuliani. Kami bertiga dinyatakan dirumahkan oleh kepala sekolah," katanya.

Namun, Ririn membantah istilah "dirumahkan" tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan yang disampaikan kepada mereka merupakan pemberhentian dari sekolah.

"Poin yang kedua, pemecatan kami tidak diberikan surat SP, baik SP1, SP2 maupun SP3. Baik itu dari sekolah maupun dari yayasan," tegas Ririn.

Persoalan PPG hingga Karakter

Pihak sekolah menyampaikan alasan berbeda terhadap masing-masing guru.

Untuk dirinya, alasan yang disampaikan berkaitan dengan keikutsertaan dalam program PPG Dalam Jabatan tanpa izin sekolah.

"Ustazah Tika alasannya tidak lagi mencerminkan karakter Rabbani. Saya sendiri katanya karena mengikuti PPG Dalam Jabatan tanpa izin sekolah," ungkap Ririn.

Sementara Elshita, menurut Ririn, disebut diberhentikan karena kehadiran mengajar yang dinilai kurang serta mengikuti PPG Dalam Jabatan tanpa izin.

Sehari setelah pertemuan tersebut, tepatnya 6 Agustus 2026, ketiganya menemui Kepala Yayasan Ma'ahad Rabbani, Ustaz Muhammad Syamlan, di Pondok Pesantren IT Rabbani.

Pertemuan itu dilakukan untuk meminta surat resmi pemberhentian sekaligus menanyakan hak yang menurut mereka seharusnya diterima.

"Tujuan kami bertemu dengan Ustaz Muhammad Syamlan itu untuk meminta surat resmi pemecatan dan juga menanyakan perihal kenang-kenangan. Tetapi tidak diberikan surat pemecatan atau surat pemberhentian," katanya.

Menurut Ririn, dalam pertemuan tersebut mereka justru disarankan membuat surat pengunduran diri. Alasannya, jika surat pemberhentian dibuat oleh yayasan, mereka disebut akan diberhentikan dengan status tidak hormat.

Ririn kembali membantah pernyataan di media sosial yang menyebut ketiganya hanya dirumahkan.

"Di media sosial ada juga pernyataan pihak sekolah yang mengatakan bahwa kami ini dirumahkan. Itu tidak benar. Karena kami sudah dipecat di SDIT Rabbani," ujarnya.

Ia meminta pihak sekolah maupun yayasan tidak lagi menghubungi dirinya dan keluarga untuk membujuk agar kembali bekerja di SDIT Rabbani.

"Cukup pihak yayasan atau sekolah memberikan hak-hak kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ririn.

Soroti Hak Guru dan BPJS

Persoalan tersebut tidak hanya diperjuangkan untuk kepentingan tiga guru yang diberhentikan.

Ia berharap pihak sekolah melakukan evaluasi dan memperhatikan hak-hak guru serta tenaga pendidik yang masih bekerja.

"Perjuangan kami ini tidak serta untuk kami bertiga saja. Harapan kami pihak sekolah evaluasi diri dan juga memberikan hak-hak kepada rekan-rekan kami yang masih bekerja di sana," tuturnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

"Harapan dengan permasalahan ini rekan-rekan kami yang masih bekerja mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Uang Rp18,9 Juta Disebut Telah Dikembalikan

Ririn juga menjelaskan terkait uang Rp5 juta yang sebelumnya disebut berkaitan dengan keikutsertaannya dalam PPG.

Menurut dia, uang tersebut merupakan denda yang dikaitkan dengan keikutsertaan dalam PPG tanpa izin dan telah dikembalikan.

Bukan hanya dirinya, enam rekan mereka yang masih bekerja di SDIT Rabbani juga disebut mengembalikan uang masing-masing sebesar Rp650 ribu.

Jika ditotal, uang yang disebut telah diserahkan kepada pihak sekolah mencapai sekitar Rp18,9 juta.

"Uang tersebut bukan hanya saya yang mengembalikan. Ada enam rekan kami yang masih bekerja di SDIT Rabbani yang mengembalikan uang sebesar Rp650 ribu. Jika ditotalkan, uang tersebut mencapai Rp18,9 juta. Itu sudah kami serahkan kepada Ustazah Marsu Juanah," jelasnya.

Di akhir keterangannya, Ririn meminta masyarakat, media dan mahasiswa turut mengawal persoalan tersebut hingga hak-hak yang mereka perjuangkan dapat diselesaikan.

"Harapan kami supaya masyarakat Provinsi Bengkulu, rekan-rekan media, dan juga teman-teman mahasiswa untuk terus mengawal kasus kami ini sampai selesai, sampai dengan hak-hak didapatkan," pungkas Ririn.

Klaim Pihak Yayasan

Pihak Yayasan Ma'had Rabbani Bengkulu memberikan klarifikasi mengenai sejumlah persoalan yang turut menjadi perhatian, termasuk isu Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Tiga guru yang mempersoalkan hubungan kerja tersebut yakni Elsita yang telah mengabdi selama 13 tahun, Tita Aryani selama 12 tahun, dan Ririn Safitri dengan masa kerja lima tahun.

Para guru menyampaikan bahwa pemberhentian yang mereka alami dilakukan secara sepihak.

Mereka juga mempersoalkan tidak adanya surat pemberhentian maupun pesangon sebagaimana yang mereka harapkan.

 Namun, Ketua Yayasan Ma'had Rabbani Bengkulu Muhammad Syamlan memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberhentian resmi terhadap tiga guru tersebut dari pihak yang memiliki kewenangan.

Selain persoalan pemberhentian, Syamlan juga meluruskan mengenai PPG yang disebut menjadi bagian dari persoalan.

Menurutnya, pihak yayasan tidak pernah melarang guru SDIT Rabbani mengikuti program PPG. Bahkan, sekitar 30 guru disebut telah mengikuti program tersebut.

Muhammad Syamlan menegaskan bahwa PPG bukan program yang dilarang bagi guru SDIT Rabbani.

Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru untuk meningkatkan kompetensi melalui program tersebut dan pihak yayasan justru menyambut baik kesempatan itu.

"Untuk PPG, tidak ada larangan bagi guru untuk mengikuti program tersebut. Hanya saja, tentu ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk siapa saja yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan dan mendapatkan rekomendasi," kata Syamlan, Senin (10/8/2026).

Ia menyebut, guru yang telah mengikuti PPG di lingkungan SDIT Rabbani sudah cukup banyak.

"Di sini juga sudah banyak guru yang mengikuti PPG. Jumlahnya sudah sekitar 30 orang," ujarnya.

Karena itu, Syamlan meminta persoalan PPG tidak dipahami sebagai bentuk pelarangan terhadap guru untuk meningkatkan kompetensinya.

"Jadi, tidak ada masalah dengan PPG. Bahkan kami bersyukur pemerintah memberikan kesempatan tersebut kepada para guru," katanya.

Namun, menurut Syamlan, pihak sekolah dan yayasan tetap memiliki mekanisme dalam memberikan rekomendasi bagi guru yang hendak mengikuti program tersebut.

Syamlan menjelaskan, rekomendasi PPG tidak hanya berkaitan dengan kesempatan mengikuti program, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan dan kinerja guru.

Menurutnya, guru yang sudah mendapatkan PPG harus mampu meningkatkan kinerja dan kapasitasnya dalam menjalankan tugas.

Ia tidak ingin sertifikasi atau kesempatan mengikuti PPG justru membuat kinerja guru menurun.

"Namun, kami selalu mengingatkan agar guru yang sudah mendapatkan PPG tetap berhati-hati dan terus meningkatkan kinerja serta kapasitasnya. Jangan sampai setelah mendapatkan PPG justru kinerjanya menurun," ujar Syamlan.

Karena itu, guru yang dinilai masih memiliki kekurangan dalam kinerja atau belum menunjukkan peningkatan belum tentu langsung mendapatkan rekomendasi PPG.

"Itu yang menjadi komitmen kami. Karena itu, kalau ada guru yang menurut kami kinerjanya masih kurang atau belum menunjukkan peningkatan, tentu belum kami rekomendasikan untuk mengikuti PPG," jelasnya.

Syamlan juga menyebut ada guru yang dinilai kurang sabar dalam proses tersebut.

Menurut dia, terdapat guru yang langsung mengurus atau mendaftarkan diri mengikuti PPG tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada kepala sekolah.

Menurut Syamlan, proses PPG membutuhkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan status dan riwayat kerja guru.

Karena itu, pihak sekolah tetap memiliki peran dalam memberikan keterangan maupun rekomendasi.

"Ada juga guru yang mungkin kurang sabar. Tanpa meminta izin kepada kepala sekolah, mereka langsung mengurus atau mendaftarkan diri. Padahal, hal seperti itu tidak bisa dilakukan begitu saja," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan membutuhkan keterangan dan tanda tangan dari sekolah.

Dokumen tersebut diperlukan untuk menerangkan masa pengabdian maupun riwayat mengajar guru yang bersangkutan di SDIT Rabbani.

"Sebab, salah satu persyaratan tentu membutuhkan keterangan dan tanda tangan dari sekolah. Bagaimana seorang guru bisa mendapatkan rekomendasi PPG kalau tidak ada keterangan mengenai masa pengabdian atau riwayat mengajarnya di SDIT Rabbani?" ujar Syamlan.

Karena itu, menurut yayasan, mekanisme rekomendasi tidak seharusnya dipahami sebagai larangan mengikuti PPG.

"Jadi, sebenarnya tidak ada larangan untuk mengikuti PPG. Yang ada adalah dorongan agar para guru terus meningkatkan diri, baik dari sisi kemampuan maupun kinerja," tegasnya.

Yayasan Klaim Penghasilan Guru Bisa Mendekati Rp5 Juta
Selain PPG, Muhammad Syamlan juga memberikan penjelasan mengenai kesejahteraan guru SDIT Rabbani.

Ia mengatakan guru yang telah berstatus sebagai guru tetap dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh peningkatan kesejahteraan.

Menurutnya, penghasilan guru tidak dapat dilihat hanya berdasarkan satu komponen.

"Kemudian, bagi guru SDIT Rabbani yang sudah berstatus guru tetap dan telah memenuhi persyaratan, tentu ada peningkatan kesejahteraan. Mereka bisa mendapatkan gaji yang lebih baik," katanya.

Syamlan juga menanggapi adanya penyampaian bahwa guru hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp2 juta.

Menurutnya, angka tersebut tidak menggambarkan seluruh komponen penghasilan yang diterima guru.

"Jadi, jangan sampai ada anggapan bahwa guru hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp2 juta. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan mendapatkan haknya, penghasilannya bisa mendekati Rp5 juta," ujarnya.

Ia menyebut ada informasi mengenai penghasilan sekitar Rp2,6 juta yang menurutnya disampaikan tanpa menjelaskan komponen lainnya.

"Namun, memang terkadang ada hal-hal yang disampaikan secara tidak utuh. Misalnya, hanya disebutkan angka sekitar Rp2,6 juta, padahal masih ada komponen atau penghasilan lainnya," jelas Syamlan.

Karena itu, ia meminta persoalan kesejahteraan guru dilihat secara menyeluruh.

"Jadi, persoalan kesejahteraan guru juga perlu dilihat secara keseluruhan, bukan hanya dari satu angka saja," sambungnya.

Sementara itu, persoalan utama mengenai status tiga guru SDIT Rabbani masih membutuhkan kejelasan.

Sebelumnya, Tita Aryani dan Ririn Safitri telah mengajukan permohonan mediasi ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Mereka menyebut telah diberhentikan secara sepihak tanpa menerima surat pemberhentian maupun pesangon.

Tiga guru yang disebut dalam persoalan ini yakni Elsita dengan masa pengabdian 13 tahun, Tita Aryani selama 12 tahun, dan Ririn Safitri selama lima tahun.

Di sisi lain, Yayasan Ma'had Rabbani Bengkulu menyatakan belum ada pemberhentian resmi terhadap ketiga guru tersebut oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Menurut Syamlan, persoalan status guru harus dilihat berdasarkan keputusan resmi, bukan semata-mata berdasarkan surat yang dikeluarkan kepala sekolah.

Perbedaan keterangan antara pihak guru dan yayasan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Pengaduan ke Disnakertrans menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan hubungan kerja yang terjadi.

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan tetap menjaga kondisi sekolah agar persoalan internal tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan kepentingan para siswa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.