Garda Indonesia Minta Pemerintah Pastikan 92 Persen Pendapatan Ojol Benar-benar Masuk ke Pengemudi
Rr Dewi Kartika H August 14, 2026 11:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah memastikan ketentuan pembagian pendapatan transportasi online benar-benar diterapkan.

Ketentuan tersebut mengatur pengemudi mendapatkan porsi minimal 92 persen dari pendapatan perjalanan. Sedangkan perusahaan aplikasi atau aplikator mendapat porsi maksimal 8 persen.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi tonggak penting bagi kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.

"Kami berharap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan peningkatan pendapatan dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online," kata Igun di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Sebelum adanya Perpres tersebut, Igun menyebut potongan yang diterima pengemudi dari perusahaan aplikasi mencapai 20-50 persen.

Dengan ketentuan maksimal potongan delapan persen, pengemudi bisa mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.

Meski demikian, ia menilai kesejahteraan pengemudi tidak hanya dilihat dari persentase pembagian pendapatan.

"Kami ingin memastikan delapan persen benar-benar delapan persen, dan 92 persen benar-benar 92 persen dalam praktik transaksi yang diterima pengemudi," ujar Igun.

Menurut Igun, perubahan kebijakan dari 80 persen menjadi 92 persen secara matematis memang meningkatkan porsi pendapatan pengemudi atas tarif yang sama.

Namun, pendapatan riil pengemudi tetap dipengaruhi oleh struktur tarif, volume order, utilisasi waktu kerja, biaya operasional, dan desain sistem aplikasi.

"Karena itu, Garda Indonesia memandang diperlukan pengawasan dan evaluasi implementasi secara berkelanjutan," tutur dia.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.