TRIBUNBANTEN.COM - Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling terbaru di bulan Agustus wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten untuk perpanjangan SIM A maupun C pada Sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan peraturan UU No. 22 Tahun 2009, pengendara bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kompetensi dan legalitas berkendara.
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sebagai pemilik SIM, wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Khusus bagi Anda yang tinggal Provinsi Banten khususnya di Tangerang Raya, kalian bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian sesuai daerah atau wilayah tempat tinggal Anda.
Baca juga: Sosok Hakim Albertina Ho, Sang Srikandi Hukum RI Ditakuti Koruptor, Tak Lolos Seleksi Hakim Agung
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Hari ini, Sabtu 15 Agustus 2026, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis.
SIM Keliling Kota Tangerang
Pada hari ini, Sabtu 15 Agustus 2026, layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi yaitu Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug.
SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Pada hari ini, Sabtu 15 Agustus 2026, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
4. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.