Kelakuan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Dikuliti Anak Buah di Sidang, dari ASN hingga Kadis
Musahadah August 15, 2026 11:04 AM

 

SURYA.CO.ID - Satu per satu anak buah Fadia Arafiq membongkar kelakuan sang Bupati Pekalongan Nonaktif itu dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026).

Kali ini Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi yang bersaksi di sidang. 

Abdul Baqi menyebut Fadia Arafiq memiliki perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya (outsourching) di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang ditunjuk sebagai penyedia jasa tenaga outsourcing tahun 2025.

Abdul Baqi mengakui perusahaan itu merupakan milik keluarga Fadia dan pemilihannya tidak terlepas dari latar belakang kepemilikan tersebut.

Baca juga: Sumpah Fadia Arafiq di Sidang Korupsi yang Menjeratnya: Demi Allah, 1 Rupiah pun Saya Tidak Terima

Abdul Baqi juga pernah mencopot tenaga outsourcing karena berbeda pilihan politik saat Pilkada.

Menurut Abdul Baqi, pencopotan tenaga alih daya dilakukan setelah adanya perintah dari Fadia. Abdul Baqi kemudian menanyakan langsung alasan pemberhentian kepada tenaga outsourcing yang dicopot.

"Ada perintah dari bupati untuk mencopot, kemudian diganti orangnya," ujarnya dilansir dari Antara Jateng, Jumat (14/8/2026).

"Saya tanya langsung, pengakuannya karena berkaitan dengan partisipasi politik," tambahnya.

Ia mengatakan tenaga outsourcing yang diberhentikan kemudian digantikan oleh orang-orang yang informasinya memenangkan Fadia dalam pilkada.

Fadia Arafiq saat ini menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing. Selain dugaan pengaturan proyek, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sepanjang 2021 hingga 2026.

Sebelumnya, Fadia Arafiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026).

ASN Dipaksa Urus Administrasi Perusahaan Fadia

Dalam sidang juga terungkap fakta miris bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dipaksa mengurus administrasi perusahaan swasta pemenang tender.

Kasubag Umum Kepegawaian dan Admin Dinas UMKM Kabupaten Pekalongan, Wulung Sari, membeberkan hal tersebut saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Dia mengaku harus turun tangan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk PT RNB, perusahaan outsourcing milik keluarga bupati yang memenangi proyek di dinasnya.

Perintah itu datang langsung dari Lingkan Anggi, staf admin PT RNB yang dikenal luas di kalangan ASN sebagai "tangan kanan" atau orang bawaan Bupati Fadia.

"PT RNB, yang minta (dibuatkan SPJ) Mbak Anggi, ngomong langsung. Jadi SPJ yang bikin dinas," ungkap Wulung dalam persidangan, Rabu.

Saat majelis hakim menanyakan apakah dirinya tidak melayangkan komplain atas beban kerja yang menyalahi aturan tersebut, Wulung mengaku tidak berdaya.

Dia merasa takut lantaran mengetahui posisi Anggi yang terafiliasi langsung dengan kekuasaan bupati.

"Ada (ingin komplain di pikiran), tapi tidak berani," akunya pasrah.

ASN Harus Buru Tanda Tangan Pencairan ke Salon Bupati

Penderitaan birokrasi ini tidak berhenti pada pembuatan SPJ.

Wulung mengungkapkan, untuk memproses dokumen tersebut agar pencairan dana bisa dilakukan, dia harus mendatangi sebuah salon kecantikan.

Dia mengaku kerap dihubungi untuk datang meminta persetujuan dan tanda tangan pencairan ke sebuah salon, yang belakangan dikonfirmasi Wulung sebagai salon milik Bupati Fadia Arafiq.

"Kalau tidak ke sana, nanti yang outsourcing tidak gajian," tuturnya.

Lebih lanjut, Wulung juga mengonfirmasi bagaimana PT RNB bisa mulus menjadi pemenang tender outsourcing di dinasnya pada tahun 2025.

Menurutnya, hal itu bermula saat Anggi datang menyetorkan company profile perusahaan.

Lantaran sudah mahfum bahwa Anggi adalah "orangnya Ibu Bupati", pihak dinas pun tak bisa mengelak.

Bahkan, Wulung menyebut Anggi sempat mencoba meminta dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) milik perusahaan outsourcing lain (PT Aska) sebagai pembanding, meski permintaan curang tersebut berani ia tolak.

"Karena kami tak punya," ujarnya.

Kepala Dinas Ungkap Adanya Hadiah

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Murdiasi mengungkap adanya hadiah yang diberikan kepada Fadia Arafiq saat ulang tahun maupun menjelang hari raya. 

Murdiasi mengaku mengaku ikut iuran untuk membeli emas diduga untuk hadiah ulang tahun Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Di sidang, Jaksa mengonfirmasi bahwa uang yang disetor Murdiasi pada 2025 merupakan bagian dari patungan pembelian emas.

"Jadi untuk pembelian emas dari UPTD itu masing-masing iuran. Saya kena Rp 15 juta," ujar Murdiasi di hadapan majelis hakim, Jumat.

Jaksa kemudian memastikan bahwa setoran Rp 15 juta yang sebelumnya disebut sebagai hadiah ulang tahun sebenarnya merupakan iuran untuk pembelian emas.

"Itu satu pemberian saja," jawab Murdiasi.

Dalam persidangan, Murdiasi menjelaskan mulai memberikan hadiah ulang tahun kepada Fadia sejak 2024.

Pada tahun itu, dirinya menyerahkan Rp 5 juta, sedangkan pada 2025 nilainya meningkat menjadi Rp 15 juta yang merupakan bagian dari iuran pembelian emas.

Selain hadiah ulang tahun, Murdiasi juga mengaku rutin memberikan uang saat Tunjangan Hari Raya (THR) dan akhir tahun.

Seluruh pemberian tersebut, kata Murdiasi, berasal dari uang pribadinya dan diserahkan melalui ajudan Bupati.

"Diserahkan ke ajudan. Ada Aji, ada Robby," kata dia.

Sumpah Fadia Arafiq

ART FADIA ARAFIQ - Kolase foto Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dari database Tribunnews. Rul Bayatun, Direktur PT RNB diduga ikut nikmati uang hasi korupsi Fadia.
ART FADIA ARAFIQ - Kolase foto Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dari database Tribunnews. Rul Bayatun, Direktur PT RNB diduga ikut nikmati uang hasi korupsi Fadia. (Kolase Tribunnews)

Fadia Arafiq beberapa kali bersumpah atas nama Tuhan untuk menyangkal keterangan para saksi.  

Dengan nada tegas dan berulang kali bersumpah bawa nama Tuhan, dia membantah seluruh tuduhan aliran dana dan intervensi langsung.

"Demi Allah Yang Mulia, Rp1 pun saya tidak pernah terima uang ulang tahun, saya tidak pernah menerima serupiah pun dari siapapun itu Pak Gozali, dan juga Pak Hari Panca." 

"Saya tidak pernah tahu yang namanya Hari Panca ini, Pak," tegas Fadia di muka persidangan.

Mengenai tuduhan penerimaan dana THR dan akhir tahun, Fadia berdalih hal itu merupakan inisiatif bawahan dan tradisi lama Pemkab yang sudah berjalan dari kepemimpinan terdahulu.

"Kalau ulang tahun? Ada. THR? Tradisi. Saya juga menanyakan ini, 'Kenapa ngasih saya uang ini?' 'Ini sudah tradisi, Bu.'"

"Jadi saya tidak pernah meminta dan itu sudah tradisi, mereka yang memberikan kejutan ulang tahun karena saya hampir tidak pernah ada di Pekalongan saat ulang tahun," bantah Fadia.

Dia juga menepis kabar bahwa sosok yang disebut menjabat sebagai Direktur PT RNB adalah ART-nya.

“Siapa yang disebut ART saya? Dia punya toko sendiri di Tanah Abang. Dia pengusaha," serunya.

Soal administrasi proyek Pemkab Pekalongan, Fadia secara terbuka mengaku tidak pernah mengetahui teknis secara detail. 

Kebijakan yang disodorkan kepadanya hanya disajikan secara garis besar atau "glondongan".

"Pemkab Pekalongan bekerja semua dengan baik, tapi dengan jujur Yang Mulia, saya tidak pernah dilaporkan secara detail. Istilah bahasa Jawanya 'glondongan' saja."

“Ini proyek strategisnya, besok Ibu pidato di DPR, tanda tangan. Pidato sudah disiapkan Pemda. Saya tidak tahu secara detail," ungkap Fadia. (tribun jateng/kompas.com)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.