TRIBUN-MEDAN.com - Simak modus seorang polisi Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga rudapaksa perempuan yang merupakan tetangganya.
Nasib Aipda Syahrio itupun terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Syahrio ditangkap setelah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya kepada Polres Buton.
Dalam kejadian itu, pelaku disebut dua kali mendatangi rumah korban dalam kondisi mabuk.
Baca juga: 8 Orang Dilaporkan Meninggal Saat Gempa M 7,7 di Flores NTT, Jumlah Korban Bisa Bertambah
Masuk Rumah Korban Minta Makanan
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, kejadian pertama berlangsung pada 20 Juli 2026.
Menurut Sunarton, pelaku datang pada dini hari dengan alasan hendak membeli makanan karena korban memang berjualan makanan.
Namun, setelah berada di dalam rumah, pelaku justru melakukan kekerasan terhadap korban.
"Pelaku yang dalam kondisi mabuk ini berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan. Namun, di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban,” katanya dilansir dari Kompas.id, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Permintaan Maaf BGN, Siswa Keracunan MBG di Karo Bertambah Kini 353 Orang, Ada Dirawat di Medan
Korban sempat keluar rumah untuk meminta bantuan. Akan tetapi, seorang pria yang berada di sekitar rumah juga dalam keadaan mabuk dan merasa segan terhadap pelaku.
Kondisi itu membuat korban tidak mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan. Ia kemudian teringat anaknya yang masih berada di dalam rumah sehingga memilih kembali masuk.
Sesampainya di dalam, korban kembali berhadapan dengan Syahrio. Pelaku kemudian memaksa korban mengikuti kemauannya hingga terjadi pemerkosaan.
Tiga hari kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada dini hari. Alasan yang disampaikan masih sama, yakni hendak mencari makanan.
Korban mempersilakan pelaku masuk. Namun, Syahrio yang kembali dalam kondisi mabuk melakukan pemaksaan hingga pemerkosaan kembali terjadi.
Baca juga: Bupati Karo Sebut Tak Ada yang Mengkhawatirkan Soal 353 Siswa Keracunan MBG, Gubsu Bobby Minta Maaf
Terancam 12 Tahun Penjara
Korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polres Buton dengan pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
"Hingga akhirnya korban berani melapor dan datang menceritakan kejadian ini," jelas Sunarton.
"Kami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku,” tambahnya. Sunarton menyebut penyidik telah menetapkan Syahrio sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku Diproses Propam
Penanganan perkara tidak hanya dilakukan melalui proses pidana. Dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan anggota bersangkutan juga ditangani Bidang Propam Polres Buton.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha menyampaikan, pemeriksaan etik dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan internal terhadap anggota Polri.
"Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk dilakukan proses Kode Etik Profesi Polri dan sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” jelasnya.
Ali menegaskan, anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun aturan etik akan mendapatkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Status ataupun jabatan tidak menjadi pembeda dalam penanganan perkara. Ia juga meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Informasi yang belum terverifikasi diminta tidak disebarluaskan karena berkaitan dengan hak korban, tersangka, serta proses penyidikan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar menerangkan, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).
Setelah menerima laporan, polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polres Buton kemudian menahan pelaku di rumah tahanan (rutan).
“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk di lakukan proses Kode Etik profesi Polri dan juga sudah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut," jelas Anwar dilansir dari Tribratanews, Rabu (12/8/2026).
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com