TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tanah milik Pemkab Merangin ditangkap oleh Tim Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin.
Lokasi lahan Pemkab Merangin yang digarap penambang ema silegal berada di Kelurahan Dusun Bangko, Talang Kawo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi.
Dalam Laporan Polisi bernomor : STP/384/VII/RES.1.10./2026, pihak Pemkab Merangin melapor dugaan kasus perusakan lahan milik Pemkab Merangin.
Menindaklanjuti laporan Pemkab Merangin tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin melakukan kegiatan hunting patroli disekitar lokasi lahan milik Pemkab Merangin yang diduga dijadikan tempat aktivitas PETI.
Pada hari kamis (13/08/2026) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Pemberantasan aktivitas PETI Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Merangin IPDA Sultan Maulana bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan pengecekan ke lokasi lahan milik Pemkab Merangin.
Saat menyisir di lokasi lahan milik Pemkab Merangin itu, polisi menemukan satu unit alat dompeng yang sedang bekerja melakukan aktivitas PETI serta berhasil mengamankan dua orang penambang berinisial ZP (24) dan SM (24).
Baca juga: Gempa NTT: 8 Tewas, 2 Tertimpa Reruntuhan, Warga Masih Terjebak
Baca juga: 21 Jamaah Umroh Jambi Terlantar di Tanah Suci, Travel Gema Talbia Diduga Tak Penuhi Fasilitas
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto membenarkan adanya penangkapan pelaku aktivitas PETI di lokasi lahan tanah milik Pemkab Merangin tersebut.
"Berawal dari laporan dari Pihak Pemkab Merangin melalui BPKAD Bidang Aset ke Mapolres Merangin, mengenai lahan tanah milik Pemkab Merangin yang dijadikan sebagai tempat aktivitas PETI," tutur AKP Epy Koto.
"Pada hari kamis (13/08/2026) Tim Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan patroli dan mengecek lokasi lahan tanah milik Pemkab Merangin yang berlokasi di Kelurahan Dusun Bangko," ujarnya.
AKP Epy Koto menjelaskan saat Tim melaksanakan patroli di lokasi, tim berhasil menemukan satu unit alat dompeng aktivitas PETI yang sedang beroperasi, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang menambang.
"Sekarang alat bukti beserta kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, kami sudah melakukan gelar perkara, kedua pelaku PETI ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah di berada di ruang tahanan Mapolres Merangin," ungkap AKP Epy Koto.
Kedua orang tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin, terutama di lokasi lahan milik Pemkab Merangin, lokasi Geopark Merangin, dan lokasi disekitar bantaran aliran sungai yang ada di Merangin.
Sebelumnya 8 hektar lahan kosong milik Pemkab Merangin yang terletak di kawasan Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, setidaknya ada 1,5 hektar kondisinya sudah rusak akibat aktivitas PETI.
Jarak dari Kantor Bupati Merangin menuju ke lokasi berjarak sekira 8 kilometer dengan waktu tempuh selama 20-30 menit. Saat di lokasi, terlihat hamparan tanah berwarna cokelat, kondisi tanahnya sudah terbolak-balik rusak tak beraturan.
Terdapat banyak gundukan tanah serta lubang berkedalaman bervariasi berdiameter sekira satu hingga tiga meter yang sebagian lubang itu berisi air.
Pada selasa (14/07/2026) Pemkab Merangin melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bidang Aset Pemkab Merangin resmi melaporkan kejadian itu dengan mendatangi Mapolres Merangin guna membuat laporan dugaan perusakan aset lahan tanah milik Pemkab Merangin oleh beberapa OTK yang tidak bertanggung jawab menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat aktivitas PETI. (Tribunjambi.com / Frengky Widarta)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 21 Jamaah Umroh Jambi Terlantar di Tanah Suci, Travel Gema Talbia Diduga Tak Penuhi Fasilitas
Baca juga: Lahan Terdampak Pelebaran Jalan Mendalo Jambi Bakal dapat Ganti Rugi