Nasib Tragis Ibu Muda di Pelalawan, Kabur dari Suami, Meregang Nyawa di Kontrakan Teman Pria
Sesri August 15, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pergi dari rumah karena cekcok dengan suami, ibu satu anak di Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerincin, Kabupaten Pelalawan ditemukan tak bernyawa Rabu (12/8/2026).

Korban yang bernama Sisilia Santri (40) ditemukan tewas di rumah kontrakan teman prianya JA alias Udin (30).

Dari penyelidikan polisi terungkap Sisilia ternyata tewas di tangan Udin teman prianya itu.

Pada Rabu (12/8/2026) sekitar jam 17.00 wib, Udin pulang ke kontrakannya dan menggedor-gedor pintu menanggil nama korban.

Aksi Udin itu mengundang perhatian warga setempat yang membantunya untuk mengecek kondisi di dalam rumahnya. 

Seorang warga bernama Putri masuk melalui jendela dan menemukan korban yang tergeletak tak bernyawa. 

Kemudian penemuan mayat itu membuat heboh warga sekitar. 

Awalnya rencana Udin mengelabui kematian korban masih tertutup rapi. 

Baru setelah dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci, tim gabungan Unit Reskrim beserta Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lokasi melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan dan Perampokan Nenek Dumaris di Pekanbaru, 4 Tersangka Segera Disidang

Alibi Udin mulai runtuh.

Polisi mengamankan Udin dan suami korban Wismar ke mapolsek untuk diperiksa intensif berdasarkan bukti, fakta di lapangan, serta keterangan maupun rekaman CCTV.

Setelah menjalani pemeriksaan denga sejumlah bukti serta hasil autopsi jenazah korban, Udin tak bisa mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya. 

Ia menghabisi nyawa korban karena menolak ajakan berhubungan badan. 

Pelaku juga tidak menampik jika dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum membunuh korban.

"Korban dicekik oleh pelaku sampai lemas, karena menolak diajak berhubungan badan. Tersangka juga diketahui mengkonsumsi narkoba," ungkap Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/8/2026).

Wakapolres Asep Rahmat, awalnya korban Sisilia Santri P cekcok dengan suaminya Wismar karena persoalan rumah tangga pada Minggu (9/8/2026).

Dalam pertengkaran itu, korban tak terima dengan perlakuan suaminya. Ia memilih kabur dari rumah mereka di Jalan Pepaya pada Senin (10/8/2026). 

Korban menemui JA alias Udin di doorsmer Jalan Pemda dan memijam kunci kontrakan pelaku.

Ia berniat menginap di rumah pelaku untuk beberapa hari karena persoalan rumah tangga.

Korban dan pelaku sudah lama kenal selama ini, lantaran pernah sama-sama bekerja di sebuah rumah makan. Pelaku memberikan kunci rumah kepada korban.

Pada malam harinya sekita jam 8, Udin pulang ke rumah dan mendapati korban di dalam rumahnya.

Mereka makan bersama dan bercerita tentang alasan perempuan itu kabur dari rumahnya. Perempuan itu mengakui berantam dengan suaminya yang diduga selingkuh. 

"Pelaku pergi dari rumah. Ia mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan temannya. Selanjutnya pulang ke kontrakan," tambah Kompol Asep. 

Udin kembali ke kontrakan pada Selasa (11/8/2026) malam sekitar jam 21.00 wib.

Diduga karena dorongan narkoba yang dikonsumsinya, pelaku mendekati korban dan mengajaknya melakukan hubungan intim.

Namun wanita beranak satu itu menolak mentah-mentah anak pelaku. Bahkan ia berteriak-teriak di dalam kontrakan. 

Lantas pelaku kesal dan marah. Pekerja cucian kendaraan itu mencekik leher korban dengan kuat dan kemudian menghempaskan bagian belakang kepala wanita itu ke lantai. Mengakibatkan korban lemas hingga meregang nyawa. 

"Pelaku keluar dari rumahnya karena melihat korban sudah tak bergerak lagi. Ia berupaya menghilangkan jejak penganiayaan yang menyebankan korban tewas," kata Kaposel Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton.

Udin mengganti pakaiannya dan mengunci pintu depan kontrakannya. Selanjutnya ia keluar dari jendela serta kembali menutupnya.

Pelaku meninggalkan korban yang sudah mati lemas. Hal itu dilakukan pelaku agar seolah-olah korban meninggal dunia karena bunuh diri. 

"Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tambah Kapolres Pelalawan.

( Tribunpekanbaru.com/ Johanes Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.