Panitia Akui Ada Celah Aturan di Lomba Gerak Jalan 45 Km di Buleleng, Sebut Juara Tetap Sah
Ngurah Adi Kusuma August 15, 2026 05:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Panitia HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kabupaten Buleleng mengakui adanya celah dalam aturan kategori umum pada lomba Gerak Jalan 45 kilometer tahun 2026. 

Celah tersebut berkaitan dengan keterlibatan siswa dan alumni SMA Bali Mandara dalam peleton Pasikian Yowana Kecamatan Kubutambahan.

Meski demikian, panitia memastikan keikutsertaan Pasikian Yowana Kecamatan Kubutambahan tetap sah. Hasil perlombaan yang telah diumumkan juga tidak berubah.

Ketua Panitia HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, mengatakan Pasikian Yowana Kecamatan Kubutambahan secara kelembagaan memang ada dan telah dikukuhkan sejak 2021. 

Baca juga: Momen Istimewa Jelang HUT ke-81 RI, Bandara Ngurah Rai Kembali Terhubung dengan Bandung

Peserta yang diturunkan dalam lomba gerak jalan juga merupakan anggota Yowana dari masing-masing desa adat di Kecamatan Kubutambahan.

Menurut Ariadi, pihak Yowana sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada pihak SMA Bali Mandara untuk menggunakan anggota yang sedang menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Permohonan itu pun telah mendapatkan izin.

"Secara resmi dari Klian Yowana juga sudah bersurat, mohon izin menggunakan anggotanya ke sekolah Bali Mandara dan sudah diizinkan," ujar Ariadi, Jumat (14/8/2026). 

Ia mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi, panitia menemukan bahwa peleton tersebut memang banyak diisi siswa dan alumni SMA Bali Mandara. 

Namun, kondisi tersebut tidak membuat keikutsertaan mereka menjadi tidak sah karena para peserta tercatat sebagai anggota Yowana dari desa adat di Kecamatan Kubutambahan.

Baca juga: Bandara Husein Sastranegara Reaktivasi, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Bali-Bandung

Ariadi menyebut bukti keanggotaan itu diperkuat dengan dokumen seperti kartu keluarga (KK) serta persetujuan orang tua dan pihak adat.

"Sangat kuat, dan itu juga merupakan anggota desa adat itu dibuktikan dengan KK dan persetujuan dari orang tua, dari adatnya seperti itu,”

“Memang saat ini sedang menempuh pendidikan di Bali Mandara," katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, panitia tidak mengubah hasil perlombaan yang telah diumumkan. 

Ariadi menegaskan, hasil yang diperoleh Pasikian Yowana Kecamatan Kubutambahan tetap dinyatakan sah. "Tidak ada (perubahan), tidak ada. Ini memang itu sah," tegasnya.

Meski dinyatakan sah, Ariadi mengakui aturan kategori umum pada tahun ini masih memiliki celah. 

Ia bahkan menyebut strategi yang dilakukan peserta tersebut sebagai bagian dari upaya mencari celah dalam aturan untuk memenangkan perlombaan.

Menurut Ariadi, celah tersebut muncul karena pada kategori umum tahun ini panitia belum mengatur secara detail mengenai batas keterlibatan siswa maupun alumni.

Kategori umum sendiri dibuat untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat umum berpartisipasi dalam Gerak Jalan 45 kilometer. 

Sebelumnya, pada 2025, kategori dewasa putra masih digabung sehingga peserta umum menilai peluang untuk menjadi juara lebih kecil ketika harus bersaing dengan pelajar. 

"Karena tujuannya dari Bapak Bupati adalah untuk menambah partisipasi," jelasnya.

Hanya saja, waktu persiapan pelaksanaan yang cenderung singkat membuat panitia belum merumuskan aturan secara lebih rinci. 

Baca juga: 1 Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Sentil Rencana Ekspor 100 Ribu Pekerja ke Jepang

Panitia pun akan melakukan evaluasi untuk pelaksanaan Gerak Jalan 45 kilometer pada 2027. 

Salah satu opsi yang akan dibahas adalah membatasi atau mengatur persentase keterlibatan siswa dalam kategori umum.

Ariadi juga meminta peserta lain menerima hasil perlombaan 2026, karena pelaksanaan telah mengacu pada persyaratan dan hasil technical meeting yang sebelumnya disepakati bersama.

Ia mengatakan, apabila terdapat keberatan terhadap aturan, seharusnya disampaikan saat technical meeting. 

Sementara dalam pelaksanaan tahun ini, seluruh peserta telah menyepakati kriteria yang digunakan.

"Untuk pelaksanaan gerak jalan di 2026 ini kita pedomani kriterianya, persyaratannya, dan juga hasil technical meeting," katanya.

Ia menambahkan, hasil penilaian dewan juri juga telah dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan disepakati dalam technical meeting. (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.