Untung Rp400 Ribu Sekali Angkut, Tambang Pasir Ilegal di Batam Hanya 5 Meter dari Permukiman
Dewi Haryati August 15, 2026 05:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aktivitas penambangan dan pengolahan pasir ilegal di kawasan Panglong, Batu Besar, Nongsa, Batam, telah berlangsung dalam dua bulan terakhir.

Di balik aktivitas itu, penyidik menemukan para pelaku meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari setiap satu kali pengangkutan material.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).

Polisi menyebut, dalam satu kali pengangkutan, material dibeli dengan harga sekitar Rp1 juta. Setelah diproses dan dijual kembali, material tersebut bisa mencapai sekitar Rp1,4 juta.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp400 ribu dalam satu kali pengangkutan.

Besaran keuntungan tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga masih menelusuri berapa kali aktivitas pengangkutan dilakukan selama kegiatan berlangsung.

"Temuan penyidik, aktivitas tambang ilegal itu sudah berjalan dua bulan. Tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, Sabtu (15/8/2026). 

Ia menyebut, dalam sehari bisa sampai puluhan dump truk yang mengangkut pasir dari aktivitas tambang ini. Selanjutnya hasil tambang diperjual belikan ke sejumlah panglong maupun toko material bangunan.

"Dari lokasi tambang pasir seharga Rp1 juta, setelah dijual jadi Rp1,4 juta," katanya. 

Jika aktivitas pengangkutan dilakukan berulang, menurutnya para pelaku bisa meraup keuntungan yang cukup besar. 

Namun, polisi masih harus membuktikan secara menyeluruh mekanisme transaksi, volume material, frekuensi pengangkutan, serta aliran uang dari aktivitas tersebut.

Juleigtin membeberkan modus para pelaku menjalankan aktivitasnya. Material tanah di lokasi tidak langsung dijual. Polisi menemukan adanya penggerukan, lalu proses pengolahan dengan cara mencuci tanah menggunakan air.

Material yang telah diproses kemudian menghasilkan pasir yang selanjutnya dijual.

Aktivitas tersebut dilakukan di sebuah tangkahan milik AR di kawasan Panglong, Batu Besar. Polisi menduga mesin pompa air digunakan untuk menunjang proses pengolahan material tersebut.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit mesin pompa air merek Singdong tipe ZH1125 yang diduga digunakan dalam kegiatan pengolahan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda. FN diduga bertugas sebagai sopir truk roda enam yang digunakan untuk mengangkut material. Sementara SL disebut sebagai pemilik kendaraan tersebut.

Adapun AR diduga merupakan pemilik tangkahan sekaligus pemilik mesin pompa air yang digunakan dalam proses pengolahan material.

Penangkapan dilakukan secara bertahap. FN terlebih dahulu diamankan pada 5 Agustus 2026, kemudian polisi menangkap SL dan AR.

Juleigtin mengatakan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah memberikan imbauan agar aktivitas penambangan pasir dihentikan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Sudah kami imbau untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir. Namun imbauan itu tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penindakan terhadap penambang pasir ilegal,” kata Juleigtin.

Lokasi Hanya 3-5 Meter dari Permukiman

Selain persoalan izin pertambangan, keberadaan aktivitas tersebut juga menjadi perhatian karena lokasinya berada sangat dekat dengan permukiman warga.

Juleigtin menyebut jarak antara lokasi aktivitas penambangan dan permukiman hanya sekitar 3 hingga 5 meter.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. 

Pantauan Tribunbatam.id di sejumlah panglong atau toko material bangunan di Batam, pasir merah kini sulit ditemukan.

Jika pun ada, harganya bahkan di atas Rp1,5 juta. Warga Batam yang hendak membangun kini beralih ke pasir tongkang, pasir laut. 

"Kosong pasir merah, kita sudah beberapa minggu ini tak jual. Tak ada masuk. Kalau pun ada sudah mahal, kami jual sudah Rp1,6 juta per dump," ujar seorang pengusaha panglong di Bengkong. 

Sementara panglong lainnya, tampak sembunyi-sembunyi menjual pasir merah hasil tambang ilegal di Batam. 

"Kalau pun ada kita tak berani pajang di depan toko, kadang ada razia. Untung tak seberapa, malah rugi yang ada," katanya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.