Panduan Lengkap Syarat dan Cara Urus Objek Baru serta Mutasi PBB-P2 di Mempawah
Try Juliansyah August 15, 2026 07:29 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH — Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus mempermudah layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pendaftaran objek pajak baru, mutasi data, maupun pemecahan SPPT, seluruh proses dipastikan gratis alias tidak dipungut biaya.

Proses penyelesaian dokumen ini membutuhkan waktu minimal 4 (empat) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas BPPRD Kabupaten Mempawah.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Wajib pajak perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan (Pendaftaran Baru, Mutasi, atau Pemecahan Objek Pajak):

Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon (Baru/Mutasi/Pecah)

Fotocopy Sertifikat Tanah atau SKT (Baru/Mutasi/Pecah)

Fotocopy SPPT PBB Tetangga terdekat (Khusus Pendaftaran Baru)

Foto Lokasi Objek Pajak (Baru/Mutasi/Pecah)

Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan setempat (Baru/Mutasi/Pecah)

Baca juga: Pesan Kapolres Mempawah untuk Anggota: Layani Masyarakat dengan Ikhlas, Tugas Jadi Ladang Amal

Sketsa / Denah Lokasi Objek Pajak (Baru/Mutasi/Pecah)

Fotocopy SPPT dan Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan (Mutasi/Pecah)

Surat Keterangan Riwayat PBB (Khusus Mutasi Lama)

Fotocopy Surat Keterangan Waris dan Surat Kematian (Khusus Permohonan Waris)

Fotocopy Kwitansi Jual Beli / Akta Jual Beli (AJB) (Khusus Permohonan Jual Beli)

Surat Ukur / Peta Bidang resmi dari Kantor Pertanahan (BPN)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

Masyarakat dapat mengurus penerbitan NOP PBB-P2 Baru maupun Mutasi melalui tahapan berikut:

Kedatangan & Antrean: Pemohon datang langsung ke Kantor BPPRD Kabupaten Mempawah dan mengambil nomor antrean di area Front Office.

Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan nomor antrean beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas Front Office.

Pemeriksaan Berkas: Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan.

Pengambilan Hasil: Setelah diproses, pemohon dapat kembali ke Kantor BPPRD untuk mengambil Surat Keterangan NOP PBB-P2 Baru/Mutasi yang telah selesai diterbitkan.

Pengecekan Mandiri Secara Online: Wajib pajak juga dapat memantau status atau mengecek data PBB secara mandiri melalui portal resmi BPPRD pada laman [https://simpbb.mempawahkab.go.id/](https://simpbb.mempawahkab.go.id/) dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Waktu Penyelesaian dan Biaya Layanan

Waktu Penyelesaian: Minimal 4 (empat) hari kerja (apabila berkas lengkap dan benar).

Biaya / Tarif: Gratis (Rp0) / Tidak dipungut biaya apapun.

Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi kantor pelayanan guna mempercepat proses penerbitan NOP PBB-P2. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.