TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jadi atensi Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Petugas kini memperketat pengawasan terhadap warga yang hendak bepergian ke luar negeri melalui Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Mereka yang terindikasi akan ditindak petugas.
Tercatat selama 2026, sekitar 40 permohonan paspor ditolak karena ditemukan indikasi paspor berpotensi disalahgunakan di luar negeri.
Petugas Imigrasi Tanjungpinang juga mencegah tujuh warga yang hendak berangkat ke luar negeri.
Mereka ditindak di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Mereka diduga kuat ingin bekerja secara ilegal di sejumlah negara.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, menyampaikan petugas menemukan ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan yang disampaikan pemohon dengan hasil pemeriksaan.
“Pada umumnya modusnya untuk berjalan-jalan ke luar negeri. Setelah ditelusuri, tujuan mereka tidak jelas dan jawaban terbelit-belit," sebut Erwin, Sabtu (15/8/2026).
Langkah tersebut bagian dari upaya mencegah masyarakat Kepulauan Riau menjadi korban TPPO.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di titik keberangkatan.
Imigrasi Tanjungpinang juga memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui program desa binaan.
Saat ini, terdapat 25 desa binaan, terdiri atas 13 desa di Kota Tanjungpinang dan 12 desa di Kabupaten Bintan.
Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai modus TPPO, terutama yang berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri.
“Kita harap bisa meminimalisasi kemungkinan masyarakat menjadi korban TPPO, terutama mereka yang ingin bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Imigrasi menggandeng pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan.
“Tujuannya agar dapat mencegah adanya TPPO di Tanjungpinang," ujarnya.
Seorang warga Tanjungpinang Joni, mengatakan dirinya setuju dengan diketatkan pengawasan TPPO itu.
"Saya setuju dengan langkah petugas Imigrasi tersebut. Memang harus dicegah dari sini, karena ketika sudah sampai di luar negeri dan bermasalah bakal panjang urusannya," katanya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi warga Tanjungpinang maupun Kepri yang menjadi korban TPPO di luar negeri seperti beberapa kejadian sebelumnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)