TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah terus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Saat ini, masyarakat dapat memilih berbagai jalur pembayaran resmi yang cepat, praktis, serta bebas dari biaya tambahan.
Proses penerbitan bukti lunas PBB-P2 tergolong sangat cepat, yakni minimal 5 (lima) menit selama tidak terjadi gangguan teknis pada sistem jaringan.
Sebelum melakukan pembayaran, Wajib Pajak cukup menyiapkan salah satu dari dokumen atau informasi identitas objek pajak berikut:
SPPT PBB tahun sebelumnya, atau
Bukti lunas PBB tahun sebelumnya, atau
Nomor Objek Pajak (NOP).
Baca juga: Panduan Mengurus BPHTB di Mempawah, Ketahui Persyaratan dan Alur Pelayanannya
Masyarakat Kabupaten Mempawah dapat memilih salah satu dari 4 (empat) opsi mekanisme pembayaran yang tersedia di bawah ini:
Opsi 1: Melalui Loket Bank Kalbar di Kantor BPPRD Mempawah
Pemohon atau perwakilan datang ke Kantor BPPRD Kabupaten Mempawah dan langsung mengambil nomor antrean khusus loket pembayaran Bank Kalbar.
Serahkan nomor antrean beserta dokumen persyaratan (SPPT/NOP) kepada petugas loket.
Petugas Bank Kalbar akan mengonfirmasi serta menyampaikan nominal tagihan PBB-P2 yang wajib dibayar.
Pemohon melakukan pembayaran tunai/nontunai sesuai nominal tagihan.
Petugas loket menyerahkan Bukti Lunas PBB-P2 yang telah divalidasi resmi oleh bank.
Opsi 2: Melalui Kantor Cabang Bank Kalbar Terdekat
Mendatangi kantor cabang Bank Kalbar terdekat dengan membawa berkas persyaratan (SPPT/NOP).
Tunjukkan dokumen kepada petugas teller untuk mengecek jumlah tagihan.
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang diinformasikan.
Terima bukti pembayaran lunas yang telah divalidasi oleh petugas bank.
Opsi 3: Melalui Sekretariat BUMDes Terdekat
Mendatangi kantor/sekretariat BUMDes terdekat di wilayah desa setempat dengan membawa SPPT atau NOP.
Lakukan pembayaran tagihan pajak kepada petugas BUMDes yang bertugas.
Petugas BUMDes akan menyerahkan bukti lunas PBB-P2 yang telah terverifikasi.
Opsi 4: Pembayaran Secara Digital / Online
Buka aplikasi atau antarmuka (interface) dari kanal pembayaran digital yang bekerja sama.
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang hendak dibayar pada menu pembayaran PBB.
Pastikan data wajib pajak serta nominal tagihan sudah sesuai, lalu selesaikan transaksi pembayaran secara nontunai. (*)