Kasus Mafia Tanah Eks Hotel Anggrek Masuk Tahap I, Polisi Kantongi Bukti Pemalsuan Dokumen
Mesya Marasabessy August 15, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret sejumlah pihak dalam sengketa lahan eks Hotel Anggrek terus bergulir. 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan berkas perkara terhadap para tersangka telah memasuki tahap I dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, mengatakan proses penyidikan telah berjalan sesuai tahapan.

"Kasus tersebut sudah tahap I," kata Androyuan kepada TribunAmbon.com, Sabtu (15/8/2026).

Ia menegaskan, tiga tersangka hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon sambil menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya.

"Para tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polresta Ambon," ujarnya.

Androyuan juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik telah memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Menurutnya, penyidik menemukan cukup bukti adanya pemalsuan dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penyidik masih menemui kendala dalam mengungkap asal-usul dokumen yang diduga dipalsukan.

"Saat diperiksa, para tersangka tidak mengaku di mana surat palsu itu dibuat," ungkapnya.

Baca juga: Saksi Sebut Obat V Solution Disuntikkan ke Pasien, Jadi Sorotan dalam Sidang Gugatan Klinik eReL

Baca juga: Pelaku UMKM dan Pengunjung di RTP Wainitu Ngeluh Toilet Umum Tak Berfungsi saat Malam Hari

Sikap para tersangka tersebut membuat penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap pihak yang diduga berperan dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut.

Ketiganya yakni Marcus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan gelar perkara yang dilanjutkan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan hingga penahanan terhadap ketiga tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon dengan terdakwa Meyzen Sahurila alias Eceng. 

Bersama tiga tersangka baru tersebut, Meyzen diketahui menjadi pihak penggugat dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menggunakan Acte van Eigendom Nomor 243 BL Amboina tertanggal 14 Agustus 1939 dan Surat Eigendom Brief Doesoen Dati Negorij Soija Nomor 243 BL Tahun 1922 yang diduga palsu sebagai dasar gugatan perdata.

Atas perbuatannya, Meyzen dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah tersebut.

Sebagai bagian dari pendalaman kasus, polisi turut memeriksa kuasa hukum para tersangka dalam perkara perdata Nomor 203 Tahun 2023, Nurdin Latuponno, guna mengklarifikasi rangkaian penggunaan dokumen yang dipersoalkan.

Pelapor, Daniel Lokollo, mengapresiasi langkah Polresta Ambon yang terus mengembangkan penyidikan. 

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam sengketa lahan tersebut serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan pertanahan di Maluku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.