Modus Titipan, Pengedar Sabu Sabu di Surabaya Dicokok Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Pipit Maulidya August 15, 2026 09:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya.

Seorang pria berinisial AT, warga Jalan Tambak Dukuh, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya diringkus polisi sebelum sempat menyetorkan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan polisi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Pahlawan. Pelaku diketahui menggunakan modus operandi "titipan" untuk mengedarkan sabu di wilayah Tambaksari.

Baca juga: Puluhan Warga Jatim Mengaku Jadi Korban Investasi Katering, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Kronologi Penangkapan di Kawasan Rangkah

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas mengadang pelaku saat berada di gang masuk Jalan Rangkah, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Ketika diamankan, ditemukan 28 pocket plastik isi Narkotika Golongan I jenis Sabu Sabu, dengan berat Bruto 15,4 Gram, di dalam saku celana pendek AT,” ujar AKP Adik kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).

Modus Titipan dan Keuntungan Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AT mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya sendiri. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial MSR yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang dijalankan adalah dengan cara dititipkan untuk dijual kembali. Selain mendapatkan keuntungan finansial, AT juga mengaku mendapatkan akses mengonsumsi sabu secara gratis.

“Setiap satu poket sabu yang laku terjual, tersangka AT akan mendapatkan keuntungan atau upah uang tunai sebesar Rp 20.000 dari MSR,” urai AKP Adik.

Pelaku bertugas mencari tempat strategis untuk menunggu pembeli. Begitu ada pesanan, ia langsung melakukan transaksi di tempat.

Menurut pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua ia menerima titipan dari MSR dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Barang Bukti dan Harga Jual

Dalam aksi terakhirnya, AT awalnya menerima titipan sebanyak 20 poket klip, kemudian ditambah lagi sebanyak 13 poket klip sabu.

Barang haram tersebut dijual secara eceran dengan harga yang terjangkau bagi kalangan tertentu.

“Per poket sabu dijual atau diedarkan seharga Rp 100.000. Motif pelaku mengedarkan sabu adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:

  • 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto 15,4 gram.
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500.000.
  • Satu unit handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi.
  • Satu buah celana pendek warna coklat tempat menyembunyikan narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, AT kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara yang cukup lama. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis mengenai narkotika dan peraturan hukum terbaru.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” tegas AKP Adik.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.