TRIBUNKALTIM.CO - Niat menegur warga yang membakar sampah justru berujung bui.
Chris Jatender, Ketua RT 02/08 Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, kini resmi menyandang status tersangka penganiayaan usai perselisihannya dengan sang tetangga, Fakhriadi, berakhir dengan aksi kontak fisik.
Cekcok antarwarga ini bermula pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Perumahan Pamulang Mas II.
Baca juga: Propam Polresta Samarinda Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Sungai Mahakam
Saat melintas di lokasi, Chris mendapati Fakhriadi tengah membakar tumpukan daun kering di halaman samping rumahnya.
Mengingat aksi pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan, Chris lantas melontarkan teguran.
Namun, teguran tersebut direspons dingin oleh Fakhriadi.
Ia berdalih hanya membakar daun kering dan bukan sampah plastik, sehingga menganggap aksinya masih batas wajar.
Baca juga: Penganiayaan ABK di Kapal TB Mahakam Indah, Kuasa Hukum Klarifikasi Tuduhan Premanisme
Kanit Reskrim AKP Wawan Doddy Irawan mengungkapkan perbedaan pandangan itu kemudian berkembang menjadi adu mulut antara keduanya.
“Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan Ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Usai berdebat di tepi jalan, Fakhriadi sempat masuk ke dalam rumah.
Namun perselisihan tak berhenti di situ.
Baca juga: Kronologi Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Berawal dari Persoalan Kue
Chris kembali menghampiri depan rumah Fakhriadi dan menegurnya dengan nada tinggi, yang membuat Fakhriadi kembali keluar rumah.
Wawan mengatakan, situasi kembali memanas ketika keduanya terlibat dalam percakapan yang kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Berdasarkan kronologi pihak kepolisian, Fakhriadi disinyalir melontarkan kata-kata tidak pantas dengan menyebut Chris sebagai ketua RT yang tidak terpilih.
"Chris menanyakan kepada pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya,” ucap Wawan.
Baca juga: Korban Penganiayaan di Mencimai Kutai Barat Masih Dirawat, Ada Luka di Leher hingga Tangan
Tensi yang meninggi seketika berubah menjadi aksi fisik.
Fakhriadi dilaporkan menyiramkan air kolam memakai gelas besar sebanyak dua kali hingga mengenai wajah dan pakaian Chris.
Suasana kian memanas sewaktu Fakhriadi keluar dari teras rumah membawa tongkat kayu yang sempat mengenai dada Chris dalam jarak dekat.
Merespons tindakan tersebut, Chris mengayunkan helm ke arah depan hingga mengenai wajah Fakhriadi dan membuatnya tersungkur ke jalan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan ART Erin Naik Penyidikan, Saksi Mengubah Keterangan
Kejadian tak berhenti di sana, Chris kemudian diduga menindih badan korban, menduduki kakinya, serta melayangkan pukulan ke arah kepala, batang hidung, dan belakang telinga.
Atas perbuatan tersebut, penyidik resmi menetapkan Chris Jatender sebagai tersangka.
"Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP baru," tutup Wawan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan bahwa berkas penanganan perkara di Polsek Pamulang telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan ART Erin Naik Penyidikan, Saksi Mengubah Keterangan
“Benar, ditangani oleh Polsek Pamulang namun sudah P21 dan diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Terkait status penahanan tersangka selepas pelimpahan berkas, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas kejaksaan.
"Untuk hal tersebut bisa dikonfirmasi ke kejaksaan, karena selepas P21 dan dinyatakan lengkap maka kewenangan ada di kejaksaan,” pungkasnya.
Menanggapi konflik warga di wilayahnya, Camat Pamulang Mamat mengonfirmasi telah mendatangi kedua belah pihak guna mendengarkan kronologi dari dua sudut pandang.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Loa Janan Ilir Samarinda, dari Ajakan ke THM hingga Pukulan Membabi Buta
"Saya cuma mau melihat dari dua sisi. Harapan saya sih bisa ada titik temu yang terbaik, gitu doang," ujar Mamat saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Sabtu (15/8/2026).
Mamat menegaskan bahwa pihak kecamatan berupaya memastikan kondisi seluruh pihak yang terlibat serta tetap mengupayakan jalan keluar yang adil di tengah proses hukum yang berjalan.
"Kasusnya kan sudah di Kejaksaan. Saya baru dengar dua pendapat, baik dari pihak istri tersangka yang ditahan maupun dari korban. Kalau dari Kecamatan, kami hadir untuk tahu kondisi mereka dan berharap ada penyelesaian yang baik buat kedua-duanya," tutur Mamat.
Pemerintah Kecamatan Pamulang mengedepankan ikhtiar agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan baik bagi kedua belah pihak.
"Kan sudah proses hukum. Nanti mungkin ada dipanggil. Kalau dari sisi Pemerintah Kecamatan Pamulang, kami hadir mau tahu kondisi pihak korban dan tersangka. Saya cuma berharap bagaimana bisa ada penyelesaian yang baik buat kedua-duanya," tutur Mamat. (*)