TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Upaya mengirim narkotika melalui jasa pengiriman paket kembali terungkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pengungkapan kali ini bermula ketika anjing pelacak atau K9 mendeteksi sebuah paket yang diduga berisi ganja.
Paket tersebut ditemukan dalam pemeriksaan yang dilakukan aparat gabungan di salah satu gerai J&T kawasan Manggar, Balikpapan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Petugas kemudian tidak langsung mengamankan paket. Untuk mengetahui pihak yang akan menerima kiriman tersebut, aparat melakukan control delivery hingga akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AN (31).
AN kemudian diamankan di Jalan Pupuk Utara III, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket J&T yang diduga berisi ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah unsur dalam pemeriksaan paket menggunakan K9.
Baca juga: Pertamina Tambah Stok dan Titik Pertalite di Balikpapan, Ini Daftar 5 Lokasinya
"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim, Bea Cukai, serta tim K9. Berawal dari informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi ganja, kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan K9 hingga ditemukan paket yang diduga narkotika jenis ganja," kata Romylus saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Sabtu (15/8/2026).
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan satu paket J&T yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 60 gram dan berat netto 35 gram.
Selain paket tersebut, petugas turut menyita pembungkus ganja yang dilapisi lakban cokelat serta kotak J&T dengan kode pengiriman JD0580356446.
Sejumlah barang lain juga diamankan, yakni satu lembar kaos hitam merek Districtstuff, satu unit telepon seluler Vivo Y12 warna hitam, serta foto bukti transaksi yang tersimpan di telepon seluler tersebut.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan AN di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Kena Endus Anjing Pelacak, Paket Ganja dari Instagram Gagal Beredar di Balikpapan
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang yang diamankan berupa satu timbangan digital berukuran besar merek Kujira, satu kotak kertas lintingan tembakau merek Raw, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Dipesan Lewat Instagram
Berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku mendapatkan ganja tersebut setelah melakukan pemesanan melalui media sosial Instagram.
Pemesanan disebut dilakukan melalui akun Instagram @onlyweddnotother. AN mengaku mengenal pemilik akun tersebut dengan nama BS.
Namun, BS saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Romylus mengatakan proses penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang berada di balik pengiriman ganja tersebut.
Baca juga: Tips Atur Keuangan Agar Financial Freedom, Dosen Ekonomi Balikpapan Sarankan Bagi ke 4 Pos Wajib Ini
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut. Dari keterangan tersangka, ganja dipesan melalui media sosial Instagram dan saat ini pihak yang disebut sebagai pemasok masih dalam pencarian," ujarnya.
Polisi Perkuat Pengawasan Pengiriman
Pengungkapan tersebut melibatkan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim, serta Tim K9 Bea Cukai.
Romylus menilai kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran narkotika menggunakan jasa pengiriman paket.
"Kami juga mengapresiasi sinergi seluruh tim yang terlibat, karena kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika melalui jalur pengiriman paket. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur," tegasnya.
Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui keberadaan BS serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara ini, AN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)