Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Nama V Solution menjadi sorotan dalam sidang gugatan perdata dugaan malapraktik yang melibatkan Klinik Kecantikan eR'eL Ambon.
Seorang saksi fakta yang dihadirkan penggugat menyebut obat tersebut diduga digunakan melalui injeksi, padahal berdasarkan informasi yang dilihatnya pada kemasan, produk itu diperuntukkan sebagai obat oles.
Keterangan tersebut disampaikan Habiba Mukaddar (49) saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Ambon yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Martina dengan hakim anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu.
Dalam perkara ini, Inneke Tandiari menggugat dr. Lisa H. Asali, dr. Rani P. Asali, dan Lieke Radjalabis selaku pimpinan Klinik Kecantikan eR'eL.
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat, Leddy Frans Patinasarany, mengungkapkan bahwa berdasarkan foto kemasan obat yang diperlihatkan Inneke kepadanya, V Solution memiliki petunjuk penggunaan dengan cara dioles.
Namun, menurut saksi, obat tersebut diduga justru diberikan melalui tindakan injeksi.
Baca juga: Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan di Ambon, Dokter Enggan Ungkap Jenis Obat yang Disuntikkan
Baca juga: Fokus Pengembangan SDM, Iksan Kiat Ajak Mahasiswa dan Dosen Belajar di Lemigas
Selain itu, Habiba mengaku mengetahui nama obat yang digunakan setelah melihat percakapan WhatsApp antara dr. Lisa dan Inneke.
Menurut keterangannya di persidangan, obat yang digunakan dr. Rani saat melakukan tindakan terhadap Inneke pada 20 Maret 2025 diduga adalah V Solution.
Tak hanya itu, saksi juga menceritakan bahwa pada 10 April 2025, Inneke bersama dr. Lisa berangkat ke Surabaya untuk menjalani pengobatan lanjutan.
Seluruh biaya perjalanan, tiket pesawat, dan penginapan disebut ditanggung oleh perusahaan farmasi obat.
Habiba kemudian mengungkapkan kondisi Inneke setelah kembali dari Surabaya sekitar September 2025. Menurutnya, benjolan yang dialami Inneke justru semakin parah dan disertai gangguan pendengaran.
Ia juga menyebut Inneke sering kehilangan keseimbangan saat berjalan dan kondisi kesehatannya jauh berbeda dibanding sebelum menjalani perawatan kecantikan.
"Sebelumnya selama bekerja, Inneke tidak pernah mengeluhkan sakit seperti yang dialaminya sekarang," ungkap saksi di persidangan.
Habiba turut menerangkan bahwa Inneke memang pernah menjalani operasi gondok di Malaysia pada 2019.
Namun, menurutnya, setelah operasi tersebut Inneke tidak pernah mengalami keluhan kesehatan selama bertahun-tahun hingga menjalani perawatan di Klinik eR'eL.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Leddy Frans Patinasarany, mengatakan kesaksian yang disampaikan memperkuat dugaan mengenai jenis obat yang digunakan terhadap kliennya.
"Sidang tadi mendengarkan keterangan saksi fakta penggugat, dan obat yang digunakan di dokter diduga V Solution," katanya.
Ia menambahkan, persidangan akan kembali digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta yang akan didatangkan dari Jakarta dan Surabaya.
Kasus Masih Berproses di Pengadilan
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan Inneke Tandiari setelah menjalani tindakan perawatan kecantikan berupa injeksi mesolipolisis di Klinik eR'eL pada 20 Maret 2025.
Inneke mengaku mengalami komplikasi serius setelah tindakan tersebut dan kemudian menggugat secara perdata dr. Rani P. Asali, dr. Lisa H. Asali, serta Klinik eR'eL.
Sementara itu, pihak Klinik eR'eL membantah tuduhan malapraktik. Dr. Rani Asali menyatakan seluruh prosedur medis telah dilakukan sesuai standar dan pasien telah diberikan penjelasan sebelum tindakan dilakukan.
Dr. Lisa Asali juga menyebut pihak klinik telah memfasilitasi pengobatan lanjutan Inneke di Surabaya dengan seluruh biaya ditanggung klinik.
Menurutnya, dokter yang menangani di Surabaya menyatakan prosedur yang dilakukan telah sesuai standar dan kondisi pasien merupakan respons biologis tubuh.
Di sisi lain, perkara pidana dugaan malapraktik yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku telah dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Meski demikian, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ambon masih terus berjalan dan hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok sengketa tersebut. (*)